Hari Apes Enggak Ada di Kalender! Lurah Manggarai Langsung Ingin Visum Usai Kena Bogem Massa Aksi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Hari Apes Enggak Ada di Kalender! Lurah Manggarai Langsung Ingin Visum Usai Kena Bogem Massa Aksi

Aksi Bentrok Demo Bubarkan DPR di Jalan Gerbang Pemuda, Spark Mall Senayan Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Lurah Manggarai Selatan, Muhammad Sidik, menjadi korban pemukulan saat demo di Jalan KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat. Insiden ini terjadi pada Senin (25/8) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Akibat pengeroyokan ini, Sidik harus menjalani visum sebelum membuat laporan polisi di Polsek Palmerah.

"Sekarang mau visum dulu. Setelah visum, langsung bisa buat laporan polisi (LP) di Polsek Palmerah," kata Sidik kepada wartawan.

Baca juga:

Lurah Manggarai Siapkan Laporan ke Polisi setelah Dikeroyok Pendemo

Sidik mengungkapkan bahwa ia dan sopirnya, Asep Yudiana, berhasil melarikan diri dari amukan massa, yang diduga merupakan peserta unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI.

Saat kejadian, Sidik sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di Tanah Abang Dalam.

Selain mengalami luka-luka memar dan lecet di mata, wajah, badan, dan kaki, Sidik juga harus menanggung kerugian materi.

Baca juga:

Naik Mobil Dinas, Lurah Manggarai Dikeroyok Massa Pendemo di Kawasan DPR

Mobil dinas berpelat merahnya rusak berat, dan ia kehilangan dua ponsel senilai Rp25 juta, dompet, serta barang-barang pribadi lainnya.

Sidik berharap nomor ponselnya bisa diaktifkan kembali. Ia juga berencana melaporkan kerusakan mobil dinasnya karena insiden ini terjadi saat demo besar.

#Pendemo #Demo Rusuh #Lurah #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan