Harga Rokok Naik per 1 Januari 2017

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 10 Oktober 2016
Harga Rokok Naik per 1 Januari 2017

buruh pabrik rokok (Antara/Aguk Sudarmojo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada 30 September 2016. Selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, PMK No.179/PMK.011/2012 juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.

Disebutkan dalam PMK itu, dengan berlakunya PMK ini, maka: 1. Tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku; dan 2. Harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku.

“Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut seperti dari laman Setkab, Senin (10/10).

Mengacu pada PMK tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp655,00 (sebelumnya Rp590,00); Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp585,00 (sebelumnya Rp505,00); Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp400,00 (sebelumnya Rp370,00); dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp655,00 (sebelumnya Rp590,00).

Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.120,00; harga jual eceran terendag SPM Rp1.030,00; harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp1.215; harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp1.120,00.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam PMK itu disebutkan, pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.

BACA JUGA:

  1. Jusuf Kalla Sebut Kenaikan Harga Rokok Untungkan Petani Tembakau
  2. Ini yang Bakal Terjadi Jika Harga Rokok Naik
  3. Beredar, Harga Rokok yang Bikin Jidat Mengkerut
  4. Harga Rokok Rp50.000/bungkus, Ini Ekspresi Kritis dan Kocak Netizen
  5. Harga Rokok Rp50 Ribu, Apa Kata Para Perokok Berat?
#Cukai Rokok Naik #Rokok #Harga Rokok Naik
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Indonesia
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Indonesia
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
KPK mengantongi dokumen dari pejabat Bea Cukai yang memuat nama pengusaha rokok. Penyidikan suap impor barang terus dikembangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
Indonesia
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
KPK mendalami kasus suap di Bea Cukai. Pengusaha rokok pun kembali dipanggil usai mangkir dari pemeriksaan.
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
Indonesia
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pita cukai di DJBC Kemenkeu. Produsen rokok dan minuman keras diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
Indonesia
Toko Vape Wajib Pasang Tulisan 21+
Ketua Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak) Garindra Kartasasmita, menekankan pentingnya peran toko vape sebagai mitra edukasi bagi konsumen.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Toko Vape Wajib Pasang Tulisan 21+
Indonesia
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Selain masa tahanan, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan denda yang relatif kecil serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai landasan hukum.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Indonesia
Abu Rokok Kena Orang, Disiram Air Malah Ngamuk: Pasutri di Palmerah Lupa Pakai Helm Tapi Ingat Cara Memaki dan Memukul
Ketegangan bermula saat seorang pengguna jalan lain merekam aksi pasutri tersebut dan mencoba mengingatkan agar tidak merokok saat berkendara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Abu Rokok Kena Orang, Disiram Air Malah Ngamuk: Pasutri di Palmerah Lupa Pakai Helm Tapi Ingat Cara Memaki dan Memukul
Indonesia
Hadiri KTT APCAT, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Kendalikan Rokok Elektrik
Pemprov DKI Jakarta memperketat pengendalian rokok elektrik dan tembakau alternatif untuk melindungi anak muda serta memperkuat Kawasan Tanpa Rokok.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Hadiri KTT APCAT, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Kendalikan Rokok Elektrik
Indonesia
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan impor yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Pulau Sumatera dan sedang ditimbun di Pekanbaru.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Bagikan