Harga Ideal Rokok di Indonesia Rp 50 Ribu

Thomas KukuhThomas Kukuh - Rabu, 26 Juli 2017
Harga Ideal Rokok di Indonesia Rp 50 Ribu

Ilustrasi (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Murahnya harga rokok di Indonesia menjadi perhatian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Organisasi PBB itu pun memberikan warning keras untuk negara-negara di Asia Tenggara yang membandrol harga rokok dengan sangat murah. Dengan murahnya harga roko, membuat perokok pemula menjadi meningkat drastis.

Dengan menaikkan pajak tembakau yang berdampak pada harga rokok bisa menjadi solusi untuk menekan pertumbuhan perokok pemula.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Hasbullah Thabrany mengatakan, pemerintah harus berani menaikkan harga rokok. Sebab, harga yang ada saat ini dinilai terlalu murah. Menurutnya, angka ideal untuk pasar Indonesia, minimal Rp 50 ribu per bungkus.

’’Harga rokok Rp 50 ribu berdasarkan survei perlu digalakkan terus,’’ tuturnya. Pihaknya mendapatkan angka itu setelah melakukan survei kepada masyarakat.

Salah satu pertanyaan yang begitu penting adalah, berada di angka berapa seseorang akan berhenti membeli rokok. Nah, harga rokok Rp 50 ribu menjadi titik efektif bagi perokok pemula untuk tidak membeli produk tembakau itu. Begitu juga bagi masyarakat miskin, diharapkan tidak lagi membuang uang untuk rokok. ’’Bisa dimulai dengan menaikkan rokok sampai Rp 50 ribu per bungkus,’’ katanya.

Menurutnya, kenaikan harga rokok perlu dilakukan dengan segera. Sebab, efek dari rokok Rp 50 ribu per bungkus juga tidak bisa dirasakan secara instan. Sedikitnya, butuh waktu sampai 20 tahun supaya masyarakat benar-benar menurunkan konsumsi rokok. Jika tidak segera dimulai, tentu makin lama waktu yang dibutuhkan.

’’Tapi, itu butuh ketegasan politik dari pemerintah,’’ ucapnya. Momen pemerintah mengumpulkan tax amnesty disebutnya bisa menjadi pintu masuk untuk menaikkan cukai rokok. Sebab, potensinya sangat besar dan negara dalam posisi butuh uang.

Selain itu, kepentingan untuk menaikkan harga rokok karena faktor kesehatan. Pemerintah terus membiayai ongkos kesehatan efek dari penyakit yang dibawa oleh rokok. Jumlahnya, tentu lebih besar dari nilai cukai rokok yang didapat. Dari penelitiannya, Hasbullah menyebut dampaknya mencapai 3,5 kali dari nilai cukai.

Penyakit yang umumnya muncul karena rokok adalah jantung coroner, kanker, dan penyakit katastropik lain. Itulah kenapa, penting bagi pemerintah untuk segera merealisasikan naiknya harga rokok. Jika masyarakat bisa lebih sehat, maka pemerintah juga bisa menghemat anggaran untuk menjamin kesehatan warga. (*)

#Harga Rokok Naik #Harga Rokok #Rokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Menkeu Purbaya tegaskan penetapan HJE merupakan kebijakan penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Indonesia
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal juga harus mendapatkan kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Indonesia
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Ali Mahsun meminta agar DPRD DKI Jakarta lebih sensitif dan berempati terhadap keluh kesah pedagang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Indonesia
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, 96,7 persen hotel telah melaporkan penurunan tingkat hunian
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Indonesia
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes binatang.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Indonesia
Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Menkeu juga memastikan pemeriksaan acak jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan mengganggu kelancaran proses impor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Menkeu Janji  Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Indonesia
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Indonesia
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
"Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar," kata menkeu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
Indonesia
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
Raperda KTR juga mengatur sanksi bagi para pelanggar, termasuk individu, perusahaan, dan sponsor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
Bagikan