Harga Ideal Rokok di Indonesia Rp 50 Ribu

Thomas KukuhThomas Kukuh - Rabu, 26 Juli 2017
Harga Ideal Rokok di Indonesia Rp 50 Ribu

Ilustrasi (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Murahnya harga rokok di Indonesia menjadi perhatian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Organisasi PBB itu pun memberikan warning keras untuk negara-negara di Asia Tenggara yang membandrol harga rokok dengan sangat murah. Dengan murahnya harga roko, membuat perokok pemula menjadi meningkat drastis.

Dengan menaikkan pajak tembakau yang berdampak pada harga rokok bisa menjadi solusi untuk menekan pertumbuhan perokok pemula.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Hasbullah Thabrany mengatakan, pemerintah harus berani menaikkan harga rokok. Sebab, harga yang ada saat ini dinilai terlalu murah. Menurutnya, angka ideal untuk pasar Indonesia, minimal Rp 50 ribu per bungkus.

’’Harga rokok Rp 50 ribu berdasarkan survei perlu digalakkan terus,’’ tuturnya. Pihaknya mendapatkan angka itu setelah melakukan survei kepada masyarakat.

Salah satu pertanyaan yang begitu penting adalah, berada di angka berapa seseorang akan berhenti membeli rokok. Nah, harga rokok Rp 50 ribu menjadi titik efektif bagi perokok pemula untuk tidak membeli produk tembakau itu. Begitu juga bagi masyarakat miskin, diharapkan tidak lagi membuang uang untuk rokok. ’’Bisa dimulai dengan menaikkan rokok sampai Rp 50 ribu per bungkus,’’ katanya.

Menurutnya, kenaikan harga rokok perlu dilakukan dengan segera. Sebab, efek dari rokok Rp 50 ribu per bungkus juga tidak bisa dirasakan secara instan. Sedikitnya, butuh waktu sampai 20 tahun supaya masyarakat benar-benar menurunkan konsumsi rokok. Jika tidak segera dimulai, tentu makin lama waktu yang dibutuhkan.

’’Tapi, itu butuh ketegasan politik dari pemerintah,’’ ucapnya. Momen pemerintah mengumpulkan tax amnesty disebutnya bisa menjadi pintu masuk untuk menaikkan cukai rokok. Sebab, potensinya sangat besar dan negara dalam posisi butuh uang.

Selain itu, kepentingan untuk menaikkan harga rokok karena faktor kesehatan. Pemerintah terus membiayai ongkos kesehatan efek dari penyakit yang dibawa oleh rokok. Jumlahnya, tentu lebih besar dari nilai cukai rokok yang didapat. Dari penelitiannya, Hasbullah menyebut dampaknya mencapai 3,5 kali dari nilai cukai.

Penyakit yang umumnya muncul karena rokok adalah jantung coroner, kanker, dan penyakit katastropik lain. Itulah kenapa, penting bagi pemerintah untuk segera merealisasikan naiknya harga rokok. Jika masyarakat bisa lebih sehat, maka pemerintah juga bisa menghemat anggaran untuk menjamin kesehatan warga. (*)

#Harga Rokok Naik #Harga Rokok #Rokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Indonesia
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Indonesia
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
KPK mengantongi dokumen dari pejabat Bea Cukai yang memuat nama pengusaha rokok. Penyidikan suap impor barang terus dikembangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
Indonesia
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
KPK mendalami kasus suap di Bea Cukai. Pengusaha rokok pun kembali dipanggil usai mangkir dari pemeriksaan.
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
Indonesia
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pita cukai di DJBC Kemenkeu. Produsen rokok dan minuman keras diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
Indonesia
Toko Vape Wajib Pasang Tulisan 21+
Ketua Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak) Garindra Kartasasmita, menekankan pentingnya peran toko vape sebagai mitra edukasi bagi konsumen.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Toko Vape Wajib Pasang Tulisan 21+
Indonesia
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Selain masa tahanan, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan denda yang relatif kecil serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai landasan hukum.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Indonesia
Abu Rokok Kena Orang, Disiram Air Malah Ngamuk: Pasutri di Palmerah Lupa Pakai Helm Tapi Ingat Cara Memaki dan Memukul
Ketegangan bermula saat seorang pengguna jalan lain merekam aksi pasutri tersebut dan mencoba mengingatkan agar tidak merokok saat berkendara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Abu Rokok Kena Orang, Disiram Air Malah Ngamuk: Pasutri di Palmerah Lupa Pakai Helm Tapi Ingat Cara Memaki dan Memukul
Indonesia
Hadiri KTT APCAT, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Kendalikan Rokok Elektrik
Pemprov DKI Jakarta memperketat pengendalian rokok elektrik dan tembakau alternatif untuk melindungi anak muda serta memperkuat Kawasan Tanpa Rokok.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Hadiri KTT APCAT, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Kendalikan Rokok Elektrik
Indonesia
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan impor yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Pulau Sumatera dan sedang ditimbun di Pekanbaru.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Bagikan