Harga Gas LPG 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Eks Anggota DPR: Bukti Negara Gagal Lindungi Rakyat

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Harga Gas LPG 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Eks Anggota DPR: Bukti Negara Gagal Lindungi Rakyat

Gas LPG 3 kilogram. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan anggota DPR RI, Didi Irawadi Syamsuddin, menyoroti melonjaknya harga tabung gas elpiji 3 kilogram di pasaran. Ia menilai itu sebagai cerminan masalah besar dalam tata kelola subsidi pemerintah.

Menurut Didi, harga resmi tabung gas melon yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 12.750 per tabung tidak mencerminkan realita di lapangan.

Warga, terutama ibu rumah tangga, kerap harus merogoh kocek hingga Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per tabung.

“Di dapur rakyat kecil, ini adalah bentuk ‘inflasi terselubung’ yang lebih menyakitkan dibanding angka di tabel statistik,” ujar Didi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/10).

Baca juga:

Puan Dorong Pemerintah Pastikan Kebijakan NIK Pembelian LPG Bersubsidi Berjalan Adil dan Transparan

Didi juga menanggapi pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut harga keekonomian elpiji melon sekitar Rp 42 ribu sebelum subsidi.

Ia menekankan, bahwa suara Purbaya merupakan alarm penting bagi pemerintah untuk memperbaiki data, menghentikan permainan di distribusi, dan transparan soal beban subsidi.

Didi menambahkan, masalah utama terletak pada hilir distribusi. Tiga penyakit lama menghantui tabung melon, yaitu bocornya subsidi ke pihak yang tidak berhak, rantai distribusi panjang yang memungkinkan markup berlapis-lapis, dan praktik mafia seperti penimbunan, oplosan, serta penguasaan kuota.

Solusi yang ditawarkan mantan legislator ini meliputi audit distribusi secara digital, penerapan verifikasi berbasis NIK di pangkalan, serta reformasi logistik dengan pemotongan rantai distribusi yang tidak perlu dan penetapan margin wajar.

Baca juga:

Ledakan LPG 3 Kg di Bandung: 2 Rumah Hancur, 4 Warga Masuk RS Hasan Sadikin

Politisi Partai Demokrat ini menekankan penegakan hukum yang tegas, termasuk pencabutan izin, denda, hingga proses pidana bagi pelaku korupsi atau kolusi dalam distribusi gas melon.

Didi juga menyinggung wacana “satu harga LPG 3 kg” mulai 2026. Menurutnya, kebijakan itu perlu dikaji matang agar subsidi tepat sasaran, disertai transparansi biaya logistik, sistem voucher digital, dan mekanisme darurat saat harga global melonjak.

“Kalau HET di kertas Rp 12.750 tapi rakyat harus bayar Rp 40 ribuan, itu bukan mekanisme pasar. Itu kegagalan negara menegakkan aturan,” tegas Didi.

Ia menambahkan, subsidi harus sampai ke rakyat, bukan tercecer di jalan dan masuk kantong perantara.

Baca juga:

Soal Wacana Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Puan: Pemerintah Harus Adil dan Transparan

Didi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa negara memiliki pilihan, yakni membiarkan dapur rakyat terbebani harga tinggi atau menegakkan hukum, data, dan distribusi yang adil.

“Suara Purbaya sudah menyalakan alarm. Sekarang saatnya pemerintah menjawab dengan tindakan nyata,” pungkasnya. (Pon)

#Gas LPG 3 Kg #DPR RI #LPG
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan