Harga Gas LPG 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Eks Anggota DPR: Bukti Negara Gagal Lindungi Rakyat

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Harga Gas LPG 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Eks Anggota DPR: Bukti Negara Gagal Lindungi Rakyat

Gas LPG 3 kilogram. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan anggota DPR RI, Didi Irawadi Syamsuddin, menyoroti melonjaknya harga tabung gas elpiji 3 kilogram di pasaran. Ia menilai itu sebagai cerminan masalah besar dalam tata kelola subsidi pemerintah.

Menurut Didi, harga resmi tabung gas melon yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 12.750 per tabung tidak mencerminkan realita di lapangan.

Warga, terutama ibu rumah tangga, kerap harus merogoh kocek hingga Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per tabung.

“Di dapur rakyat kecil, ini adalah bentuk ‘inflasi terselubung’ yang lebih menyakitkan dibanding angka di tabel statistik,” ujar Didi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/10).

Baca juga:

Puan Dorong Pemerintah Pastikan Kebijakan NIK Pembelian LPG Bersubsidi Berjalan Adil dan Transparan

Didi juga menanggapi pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut harga keekonomian elpiji melon sekitar Rp 42 ribu sebelum subsidi.

Ia menekankan, bahwa suara Purbaya merupakan alarm penting bagi pemerintah untuk memperbaiki data, menghentikan permainan di distribusi, dan transparan soal beban subsidi.

Didi menambahkan, masalah utama terletak pada hilir distribusi. Tiga penyakit lama menghantui tabung melon, yaitu bocornya subsidi ke pihak yang tidak berhak, rantai distribusi panjang yang memungkinkan markup berlapis-lapis, dan praktik mafia seperti penimbunan, oplosan, serta penguasaan kuota.

Solusi yang ditawarkan mantan legislator ini meliputi audit distribusi secara digital, penerapan verifikasi berbasis NIK di pangkalan, serta reformasi logistik dengan pemotongan rantai distribusi yang tidak perlu dan penetapan margin wajar.

Baca juga:

Ledakan LPG 3 Kg di Bandung: 2 Rumah Hancur, 4 Warga Masuk RS Hasan Sadikin

Politisi Partai Demokrat ini menekankan penegakan hukum yang tegas, termasuk pencabutan izin, denda, hingga proses pidana bagi pelaku korupsi atau kolusi dalam distribusi gas melon.

Didi juga menyinggung wacana “satu harga LPG 3 kg” mulai 2026. Menurutnya, kebijakan itu perlu dikaji matang agar subsidi tepat sasaran, disertai transparansi biaya logistik, sistem voucher digital, dan mekanisme darurat saat harga global melonjak.

“Kalau HET di kertas Rp 12.750 tapi rakyat harus bayar Rp 40 ribuan, itu bukan mekanisme pasar. Itu kegagalan negara menegakkan aturan,” tegas Didi.

Ia menambahkan, subsidi harus sampai ke rakyat, bukan tercecer di jalan dan masuk kantong perantara.

Baca juga:

Soal Wacana Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Puan: Pemerintah Harus Adil dan Transparan

Didi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa negara memiliki pilihan, yakni membiarkan dapur rakyat terbebani harga tinggi atau menegakkan hukum, data, dan distribusi yang adil.

“Suara Purbaya sudah menyalakan alarm. Sekarang saatnya pemerintah menjawab dengan tindakan nyata,” pungkasnya. (Pon)

#Gas LPG 3 Kg #DPR RI #LPG
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Indonesia
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Ia mendesak penindakan hukum bagi perusak hutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Indonesia
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Bagikan