MerahPutih Keuangan - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri memberikan tiga pengertian tentang Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di antaranya, menyangkut kenaikan upah setiap tahun bagi para pekerja .
"Kepastian bagi dunia usaha, kenaikan upah setiap tahun bersifat wajib," kata Hanif saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2017, di kantorn Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Hanif menjelaskan, PP 78 Tahun 2015 juga memberikan kepastian bagi calon tenaga kerja, membuat dunia usaha tumbuh, serta industri bisa bergerak sehingga kesempatan lapangan kerja semakin baik.
"PP 78 ini kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak," jelasnya.
Menurut Hanif, PP 78 Tahun 2015 sebagai kebijakan memang tidak sempurna, hal yang harus dilakukan adalah mencari ujung permasalahan. Selain itu, PP ini juga mengurangi persoalan pengupahan.
"PP 78 mencari ujung perkara sendiri. Kita punya langkah awal untuk mengurangi persoalan soal pengupahan," terangnya. (Abi)
BACA JUGA:

