Hamdan Zoelva Nilai Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat Tidak Lazim


Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva bersiap memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). ANTARA/Fauzi Lamboka
MerahPutih.com - Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai gugatan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tidak lazim.
Menurutnya, gugatan tersebut tidak lazim lantaran Yusril menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Demokrat Sindir Moeldoko: Kalau Mau Jadi Presiden Bikin Partai Sendiri
Pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan tertulis yang memuat norma hukum yg mengikat.
Norma tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia menilai, dari batasan itu, AD/ART partai politik termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan.
"Karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum, dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar," kata Hamdan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (12/10).

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan, Anggaran Dasar partai politik merupakan peraturan internal yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai. Hal ini disepakati sebagai rule of the game internal dalam berorganisasi, sehingga tidak berlaku keluar, hanya berlaku diinternalnya saja.
"Artinya bagi mereka yang mau masuk partai tersebut harus membaca dan menaati paraturan internal partai tersebut," ujarnya.
Menurut Hamdan, partai politik bukan lembaga negara karena tidak dibentuk oleh negara. Ia juga tidak diberikan atribut dan wewenang negara, dan lambangnya pun tak boleh serupa dengan lambang negara.
Lalu, kalaupun parpol diatur UU, menurutnya hal itu merupakan sesuatu yang wajar, karena pelaksanaan hak berkumpul dan berserikat juga diamanatkan dalam pasal 28 UUD 1945.
"Tapi tidak benar hanya karena diatur UU, suatu badan hukum langsung disimpulkan sebagai badan atau lembaga negara," kata dia. (Pon)
Baca Juga
Partai Demokrat Ultimatum Moeldoko, Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
