Hamdan Zoelva Nilai Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat Tidak Lazim

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 Oktober 2021
Hamdan Zoelva Nilai Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat Tidak Lazim

Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva bersiap memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). ANTARA/Fauzi Lamboka

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai gugatan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tidak lazim.

Menurutnya, gugatan tersebut tidak lazim lantaran Yusril menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Demokrat Sindir Moeldoko: Kalau Mau Jadi Presiden Bikin Partai Sendiri

Pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan tertulis yang memuat norma hukum yg mengikat.

Norma tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia menilai, dari batasan itu, AD/ART partai politik termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan.

"Karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum, dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar," kata Hamdan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (12/10).

Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (tengah), Heru Widodo (kiri) dan Mehbob (kanan) usai menyerahkan berkas permohonan sebagai termohon intervensi atau pihak terkait di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (11/10/2021). Perkara permohonan pengujian anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Partai Demokrat di Mahkamah Agung oleh Muh Isnaini Widodo dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021. (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (tengah), Heru Widodo (kiri) dan Mehbob (kanan) usai menyerahkan berkas permohonan sebagai termohon intervensi atau pihak terkait di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (11/10/2021). Perkara permohonan pengujian anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Partai Demokrat di Mahkamah Agung oleh Muh Isnaini Widodo dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021. (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan, Anggaran Dasar partai politik merupakan peraturan internal yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai. Hal ini disepakati sebagai rule of the game internal dalam berorganisasi, sehingga tidak berlaku keluar, hanya berlaku diinternalnya saja.

"Artinya bagi mereka yang mau masuk partai tersebut harus membaca dan menaati paraturan internal partai tersebut," ujarnya.

Menurut Hamdan, partai politik bukan lembaga negara karena tidak dibentuk oleh negara. Ia juga tidak diberikan atribut dan wewenang negara, dan lambangnya pun tak boleh serupa dengan lambang negara.

Lalu, kalaupun parpol diatur UU, menurutnya hal itu merupakan sesuatu yang wajar, karena pelaksanaan hak berkumpul dan berserikat juga diamanatkan dalam pasal 28 UUD 1945.

"Tapi tidak benar hanya karena diatur UU, suatu badan hukum langsung disimpulkan sebagai badan atau lembaga negara," kata dia. (Pon)

Baca Juga

Partai Demokrat Ultimatum Moeldoko, Akui Kesalahan dan Minta Maaf

#Partai Demokrat #Hamdan Zoelva #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 26 menit lalu
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menegaskan pentingnya pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah dan DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Indonesia
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Narasi yang beredar menyebut seolah-olah hubungan antara pendiri Partai Demokrat dan Kapolri tidak akrab.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Bagikan