MerahPutih.com - Tersangka kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tebo, Jambi, yang diduga akibat penganiayaan oleh rekan-rekan bertambah.
Setelah menetapkan dua tersangka pelaku penganiayaan, kepolisian menetapkan tiga orang santri menjadi tersangka baru. Ketiganya terbukti menghalangi proses penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam mengungkap kasus tewasnya santri AH.
"Penyidik Subdit III Jatanras dan Polres Tebo telah menetapkan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum atau tersangka lagi dalam kasus kematian AH di Ponpes Tebo tersebut," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, dilansir Antara, Senin (13/5).
Tiga santri aktif di Ponpes Tebo yang menjadi tersangka baru itu berinisial A alias P (15), AAN (14), dan FVR (14). Mereka awalnya berstatus sebagai saksi kunci dalam kasus kematian AH.
Baca juga:
Santri Tewas Dianiaya Senior, Komisi VIII Minta Perketat Pengawasan Ponpes
Menurut Andri, ketiga tersangka baru itu berada di lokasi dan menyaksikan penganiayaan yang berakibat kematian itu secara langsung.
"Hasil rekonstruksi sudah jelas siapa yang di atas ditampilkan, kita tidak berhenti sampai di sana, fakta persidangan menunjukkan ada keterlibatan pihak lain apabila terbukti akan kita minta pertanggungjawabannya," kata dia.
Ketiga orang tersangka baru ini dijerat pasal 221 KUHP tentang menghalangi proses penyidikan. Santri AH meninggal dunia setelah dianiaya teman sesama santri. Motif penganiayaan ini terjadi karena pelaku penganiayaan tidak terima korban AH menagih utang kepadanya. (*)