Halalbihalal Kawal MK Tetap Digelar, Moeldoko: Mereka Punya Agenda Lain
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Foto: KSP
Merahputih.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jendral (Purn) Moeldoko mengatakan sejumlah pihak yang terlibat dalam gerakan aksi demonstrasi di Jakarta saat sidang pleno pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6) dipastikan tidak menghendaki terjadinya rekonsiliasi dalam sengketa pilpres.
"Saat ini sedang berjalan upaya rekonsiliasi. Tapi kita juga sudah mengenali adanya kelompok-kelompok yang tidak menghendaki adanya rekonsiliasi," ujar Moeldoko di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Jakarta, Rabu (26/6).
BACA JUGA: Salah Kaprah Makna 'Halalbihalal' Aksi Massa PA 212
"Sepertinya mereka punya agenda lain, sehingga masih menginginkan untuk turun ke jalan," sambung Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu memperkirakan sekitar 2.500 hingga 3.000 orang akan menggelar aksi besok. "Informasi besok akan ada sekitar 2.500 sampai 3.000 massa yang akan bergerak," singkat dia.
Meski begitu, Moeldoko mengklaim, pihak berwajib sudah mengidentifikasi massa tersebut. Massa itu berasal dari sejumlah kelompok masyarakat yang bergerak menuju arah Jakarta.
Upaya penanganan terhadap demonstran, kata Moeldoko, akan dilakukan oleh instansi berwenang melalui imbauan keamanan, kecuali perlakuan terhadap perusuh.
BACA JUGA: Empat Hal yang Bikin TKN Yakin MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
"Akan ada tindakan tegas kalau nyata-nyata sebagai perusuh. Sepanjang demo akan kita perlakukan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR