Salah Kaprah Makna 'Halalbihalal' Aksi Massa PA 212

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 Juni 2019
Salah Kaprah Makna 'Halalbihalal' Aksi Massa PA 212

Massa halalbihalal Persaudaraan Alumni 212 (MPkanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bidang perkembangan politik lokal Hermawan Sulistyo menyoroti rencana aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang akan menggelar aksi massa bertajuk HalalBihalal Akbar di sekitaran gedung MK saat pembacaan putusan sengketa Pilpres.

Halalbihalal yang dimaknai Massa 212 itu salah kaprah. Harusnya Halalbihalal merupakan momen untuk saling memaafkan satu sama lain. Lokasi halabihalah juga bukan di jalan raya melainkan di tempat yang tenang.

"Pertama, halalbihalal itu untuk silaturahim saling maaf memaafkan di tempat yang tenang. Di MK itu sedang sibuk pengambilan keputusan, sedang ada masalah sengketa hasil Pilpres. Yang kedua lokasinya di jalanan, jalan umum. Masa halalbihalal nya di jalan raya, itu bukan halalbihalal," kata Hermawan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Orasi Abdullah Hehamahua Seret KPK Usut Dugaan Kecurangan Pilpres

Hermawan menuturkan aksi menuntut pengusutan kecurangan Pilpres 2019 di Bawaslu pada 21 dan 22 Mei yang berujung kerusuhan, semestinya menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang hendak mengerahkan massa.

Pihaknya khawatir akan ada pihak tertentu yang akan memanfaatkan kerumunan massa untuk tujuan tertentu. "Yang mau halalbihalal, apa tidak takut terjadi seperti kemarin lagi (jatuh korban)? Masa halalbihalal di tengah jalan, halalbihalal itu silaturahmi di tempat yang lagi tak ada konflik politik," jelas Hermawan.

Hermawan pun menyarankan Polri untuk melakukan upaya preventif dengan mencegah warga dari luar Jakarta yang hendak ikut dalam kegiatan di sekitar MK, masuk ke wilayah Jakarta. "Untuk antisipasinya, polisi harus tahu sumber massanya itu dari mana, kalau misalnya dari Banten ya polisi Banten-lah yang bertindak mengupayakan preventifnya. Jangan setelah ada penembakan, baru sibuk semua," tegas Hermawan.

Ratusan massa halalbihalal Persaudaraan Alumni 212 di dekat gedung MK (MP/Kanugraha)

Sebelumnya, Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin menyampaikan rencana PA 212, GNPF dan beberapa organisasi lainnya untuk mengawal sidang putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Novel beralasan pada kesempatan yang sama juga akan dilakukan kegiatan halalbihalal. "Agendanya juga sama untuk menegakkan keadilan, kecurangan agar bisa didiskualifikasi dengan pengawalan masyarakat, jangan takut terhadap kepentingan-kepentingan penguasa. Maka kami hadir sebagai masyarakat mengawal konstitusi yang ada. Ini aksi super damai sebagaimana yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya," kata Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin.

BACA JUGA: Pimpin 3.000 Pendemo, Abdullah Hehamahua Ingatkan MK Awas NKRI Bubar

Novel menyebut aksi tersebut merupakan kesepakatan Ijtimak Ulama. "Karena juga masih (bulan) Syawal ya kami buat sekalian halalbihalal di sana. Itu kan Ijtimak Ulama, bukan hanya satu ulama saja. Ijtimak ulama itu kita selalu mengikuti keputusan para ulama," ucap dia.

Novel juga menyebut aksi kawal sidang MK ini digelar atas sepengetahuan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Dia menyebut Rizieq juga mendukung penyelenggaraan aksi yang digelar sehari sebelum putusan MK 26 Juni 2019 itu. (*)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #LIPI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan