Salah Kaprah Makna 'Halalbihalal' Aksi Massa PA 212

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 Juni 2019
Salah Kaprah Makna 'Halalbihalal' Aksi Massa PA 212

Massa halalbihalal Persaudaraan Alumni 212 (MPkanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bidang perkembangan politik lokal Hermawan Sulistyo menyoroti rencana aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang akan menggelar aksi massa bertajuk HalalBihalal Akbar di sekitaran gedung MK saat pembacaan putusan sengketa Pilpres.

Halalbihalal yang dimaknai Massa 212 itu salah kaprah. Harusnya Halalbihalal merupakan momen untuk saling memaafkan satu sama lain. Lokasi halabihalah juga bukan di jalan raya melainkan di tempat yang tenang.

"Pertama, halalbihalal itu untuk silaturahim saling maaf memaafkan di tempat yang tenang. Di MK itu sedang sibuk pengambilan keputusan, sedang ada masalah sengketa hasil Pilpres. Yang kedua lokasinya di jalanan, jalan umum. Masa halalbihalal nya di jalan raya, itu bukan halalbihalal," kata Hermawan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Orasi Abdullah Hehamahua Seret KPK Usut Dugaan Kecurangan Pilpres

Hermawan menuturkan aksi menuntut pengusutan kecurangan Pilpres 2019 di Bawaslu pada 21 dan 22 Mei yang berujung kerusuhan, semestinya menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang hendak mengerahkan massa.

Pihaknya khawatir akan ada pihak tertentu yang akan memanfaatkan kerumunan massa untuk tujuan tertentu. "Yang mau halalbihalal, apa tidak takut terjadi seperti kemarin lagi (jatuh korban)? Masa halalbihalal di tengah jalan, halalbihalal itu silaturahmi di tempat yang lagi tak ada konflik politik," jelas Hermawan.

Hermawan pun menyarankan Polri untuk melakukan upaya preventif dengan mencegah warga dari luar Jakarta yang hendak ikut dalam kegiatan di sekitar MK, masuk ke wilayah Jakarta. "Untuk antisipasinya, polisi harus tahu sumber massanya itu dari mana, kalau misalnya dari Banten ya polisi Banten-lah yang bertindak mengupayakan preventifnya. Jangan setelah ada penembakan, baru sibuk semua," tegas Hermawan.

Ratusan massa halalbihalal Persaudaraan Alumni 212 di dekat gedung MK (MP/Kanugraha)

Sebelumnya, Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin menyampaikan rencana PA 212, GNPF dan beberapa organisasi lainnya untuk mengawal sidang putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Novel beralasan pada kesempatan yang sama juga akan dilakukan kegiatan halalbihalal. "Agendanya juga sama untuk menegakkan keadilan, kecurangan agar bisa didiskualifikasi dengan pengawalan masyarakat, jangan takut terhadap kepentingan-kepentingan penguasa. Maka kami hadir sebagai masyarakat mengawal konstitusi yang ada. Ini aksi super damai sebagaimana yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya," kata Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin.

BACA JUGA: Pimpin 3.000 Pendemo, Abdullah Hehamahua Ingatkan MK Awas NKRI Bubar

Novel menyebut aksi tersebut merupakan kesepakatan Ijtimak Ulama. "Karena juga masih (bulan) Syawal ya kami buat sekalian halalbihalal di sana. Itu kan Ijtimak Ulama, bukan hanya satu ulama saja. Ijtimak ulama itu kita selalu mengikuti keputusan para ulama," ucap dia.

Novel juga menyebut aksi kawal sidang MK ini digelar atas sepengetahuan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Dia menyebut Rizieq juga mendukung penyelenggaraan aksi yang digelar sehari sebelum putusan MK 26 Juni 2019 itu. (*)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #LIPI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan