Hakordia dan Pilkada Jadi Momentum Bangun Kesadaran Budaya Antikorupsi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 Desember 2020
Hakordia dan Pilkada Jadi Momentum Bangun Kesadaran Budaya Antikorupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 yang jatuh pada Rabu (9/12) hari ini bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak yang digelar di 270 daerah. Ini harus menjadi perhatian seluruh anak bangsa untuk mencegah terjadinya jual beli suara dan suap menyuap.

Jual beli suara dan suap menyuap menjadi cikal bakal tumbuh suburnya korupsi. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada masyarakat untuk mencegah sedini mungkin perilaku koruptif di Pilkada 2020.

Baca Juga

Universitas Binawan Siap Bentuk Mahasiswa Baru Berdaya Saing Internasional

Jauh sebelum sampai ke tahap pencoblosan, KPK telah memberikan 'warning' dalam setiap sosialisasi kepada KPU dan Bawaslu serta para calon kepala daerah, dengan mengusung program 'Mewujudkan Pilkada Yang Berintegritas'.

"KPK tak henti hentinya mengajak agar mereka selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (9/12).

Dalam konteks pesta demokrasi rakyat, salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap. Sebab, penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap.

Data empiris menunjukkan tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap. Salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut, sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada di sejumlah daerah.

Merujuk data tahun 2018, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 30 kali dengan 122 tersangka. Dari 122 tersangka terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap itu, sebanyak 22 merupakan kepala daerah.

"Kurang dari setahun menahkodai KPK, kami juga telah melakukan sedikitnya 8 kali OTT kasus tindak pidana korupsi praktik suap menyuap, yang melibatkan beberapa penyelenggara negara di pusat maupun daerah," ujar Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri rampung menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas KPK. Foto: MP/Ponco
Ketua KPK Firli Bahuri rampung menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas KPK. Foto: MP/Ponco

Para tersangka penyelenggara negara selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kesempatan ini, Firli mengingatkan kembali pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu kepada segenap rakyat Indonesia untuk bersama menjaga arah bangsa ini tetap maju dan produktif, demi kesejahteraan dan masa depan NKRI bebas dari Korupsi.

Firli tak memungkiri bahwa hal tersebut bukanlah kerja ringan, karena diperlukan ekosistem nasional yang produktif, inovatif yang konsisten serta bebas korupsi.

"Semuanya itu tidak mungkin tumbuh, apabila kepastian hukum, politik, kebudayaan, serta pendidikan dan upaya serta keseriusan kita semua, untuk beralih dari laten korupsi, ke budaya anti korupsi," kata Firli.

Baca Juga

MAKI Sesalkan Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Jenderal bintang tiga ini juga mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan atau perekonomian negara semata, tetapi kejahatan melawan kemanusiaan (corruption is a crime againts humanity). Hal itu tercermin dari banyaknya negara yang gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat karena terjadinya tindak pidana korupsi.

"Selamat menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020, 'coblos' pemimpin anti korupsi yang berintegritas, dimana nilai-nilai agama, budaya dan kejujuran menjadi visi dalam setiap misi sebagai pemimpin daerah," pungkasnya. (Pon)

#KPK #Hari Antikorupsi Internasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan