Hakim Vonis Terdakwa Pemalsuan Buku Nikah Kaden PJR Polri 10 Bulan Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 09 Februari 2018
Hakim Vonis Terdakwa Pemalsuan Buku Nikah Kaden PJR Polri 10 Bulan Penjara

Ilustrasi (Pixabay.com)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sarah Susanti, terdakwa perkara pemalsuan buku nikah dan penggelapan harta keluarga mantan Kepala Detasemen Patroli Jalan Raya (Kaden PJR) Polri, almarhum Kombes (Purn) Agus Maulana Kasiman.

"Terdakwa Sarah Susanti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Iswahyudi Widodo saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, kamis (8/2)

Sebelum menjalankan masa tahanan, Sarah diminta menyerahkan barang bukti berupa harta benda yang dituntut kepada Melva.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Ramzi, tak banyak berkomentar. Ia tak memastikan apakah pihaknya bakal mengajukan banding atau tidak terhadap putusan.

"Sesuai sidang (saja komentarnya)," kata dia seraya berlalu.

Adapun istri Agus yang juga penggugat, Melva Tambunan, mengaku sedikit kecewa dengan putusan. Pasalnya, hakim sempat mengatakan jika buku nikah yang dinilai palsu, meski sempat digunakan untuk kepentingan tertentu, di pengadilan dinyatakan tak terungkap atau tidak ditemukan. Sehingga hal itu pula yang menjadi bahan pertimbangan meringankan hukuman oleh majelis hakim.

"Agak kurang sependapat dengan hakim karena buku nikah itu ada. Wajar terdakwa menyembunyikan agar hukumannya diringankan," tambahnya.

Melva juga merasa seluruh kerugiannya terutama secara imateril, tak tergantikan dengan keputusan hakim.

Kendati begitu, ia cukup puas dengan status bersalah yang disematkan hakim kepada Sarah. Sebab, dengan begitu menjadi lebih jelas pihak yang benar dan salah dalam persoalan ini.

"Karena dinyatakan bersalah saya lega, tapi segala macam untuk tuntutan materil, itu agak terlalu ringan," imbuhnya.

Sarah Susanti dilaporkan istri Agus Maulana Kasiman, Melva Tambunan, karena disinyalir memalsukan buku nikah. Berbekal buku tersebut, sejumlah harta dituding digelapkan. Antara lain rumah, sejumlah kendaraan dan lainnya. Jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Sarah dengan sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (GR)

#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
KPK tak menghadiri sidang praperadilan staf Hasto. Tim kuasa hukum pun menyebutkan, bahwa KPK tak menghormati surat dari PN Jaksel.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Video
Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Pengadilan Tipikor Jakarta tunjuk majelis hakim yang adili Hasto Kristiyanto dalam dua perkara.
Rezita Kesuma - Jumat, 14 Maret 2025
Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Indonesia
Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Maret 2025
Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Indonesia
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Afrizal Hady, menggugurkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka suap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Sidang praperadilan Hasto terkait kasus perintangan penyidikan akan ditunda hingga 14 Maret 2025.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Indonesia
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
KPK meminta kepada PN Jaksel untuk menunda sidang perdana praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
PN Jaksel menggelar sidang perdana praperadilan jilid II Hasto Lawan KPK, Senin (3/3). Ada dua permohonan dalam sidang praperadilan ini.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
Bagikan