Hakim Vonis Terdakwa Pemalsuan Buku Nikah Kaden PJR Polri 10 Bulan Penjara

Ilustrasi (Pixabay.com)
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sarah Susanti, terdakwa perkara pemalsuan buku nikah dan penggelapan harta keluarga mantan Kepala Detasemen Patroli Jalan Raya (Kaden PJR) Polri, almarhum Kombes (Purn) Agus Maulana Kasiman.
"Terdakwa Sarah Susanti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Iswahyudi Widodo saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, kamis (8/2)
Sebelum menjalankan masa tahanan, Sarah diminta menyerahkan barang bukti berupa harta benda yang dituntut kepada Melva.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Ramzi, tak banyak berkomentar. Ia tak memastikan apakah pihaknya bakal mengajukan banding atau tidak terhadap putusan.
"Sesuai sidang (saja komentarnya)," kata dia seraya berlalu.
Adapun istri Agus yang juga penggugat, Melva Tambunan, mengaku sedikit kecewa dengan putusan. Pasalnya, hakim sempat mengatakan jika buku nikah yang dinilai palsu, meski sempat digunakan untuk kepentingan tertentu, di pengadilan dinyatakan tak terungkap atau tidak ditemukan. Sehingga hal itu pula yang menjadi bahan pertimbangan meringankan hukuman oleh majelis hakim.
"Agak kurang sependapat dengan hakim karena buku nikah itu ada. Wajar terdakwa menyembunyikan agar hukumannya diringankan," tambahnya.
Melva juga merasa seluruh kerugiannya terutama secara imateril, tak tergantikan dengan keputusan hakim.
Kendati begitu, ia cukup puas dengan status bersalah yang disematkan hakim kepada Sarah. Sebab, dengan begitu menjadi lebih jelas pihak yang benar dan salah dalam persoalan ini.
"Karena dinyatakan bersalah saya lega, tapi segala macam untuk tuntutan materil, itu agak terlalu ringan," imbuhnya.
Sarah Susanti dilaporkan istri Agus Maulana Kasiman, Melva Tambunan, karena disinyalir memalsukan buku nikah. Berbekal buku tersebut, sejumlah harta dituding digelapkan. Antara lain rumah, sejumlah kendaraan dan lainnya. Jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Sarah dengan sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (GR)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto

Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan

Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret

KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
