Hakim Vonis Penyuap Eks Gubernur Kepri 1,5 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 Februari 2020
Hakim Vonis Penyuap Eks Gubernur Kepri 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/2) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada satu tahun dan enam bulan penjara terhadap penyuap mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Kock Meng.

Hakim meyakini, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri ini memberikan suap kepada Nurdin Basirun.

Baca Juga:

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri

Vonis tersebut lebih dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK yang menuntut Kock Meng dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim membacakan amar putusan di Pengadipan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Kock Meng juga diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai, Kock Meng terbukti menyuap Nurdin Basirun sebesar Rp45 juta dan SGD11.000

Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7) (Foto: antaranews)
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7) (Foto: antaranews)

Perbuatan Kock Meng disebut dilakukan bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat. Nurdin Basirun menerima uang tersebut melalui eks Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono dan eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan.

Suap tersebut dilakukan berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan laut dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau. Pemberian suap itu bertujuan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan laut atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektare.

Selain itu, pemberian suap terkait surat izin prinsip pemanfaatan laut atas nama pemohon lainnya yakni Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Baca Juga:

Plt Gubernur Kepri Minta Jokowi Tetapkan Natuna Jadi Kawasan Khusus

Majelis hakim menyatakan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun yang memberatkan, hakim menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu perbuatan meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum sebelumnya, berprilaku sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Kock Meng diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor BPKAD dan Bappelitbang Kepri Terkait Suap Izin Reklamasi

#Kepulauan Riau #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Bagikan