Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (kanan) (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman. Keputusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup.
"Yang disepakati adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah bapak doktor Suhartoyo dan saya (Saldi Isra) tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11).
Baca Juga:
Tak Memecat Anwar Usman, Majelis Kehormatan MK Dinilai Kurang Tegas
Saldi menjelaskan, RPH memunculkan dua nama, yakni ia dan Suhartoyo. Keduanya melakukan diskusi untuk menentukan siapa yang akan menjadi Ketua MK periode 2023-2028.
"Jadi tujuh hakim konstitusi meninggalkan ruangan, tinggal saya dan bapak Suhartoyo untuk mendiskusikan kira-kira bagaimana kita mengahadapi nama-nama itu, siapa yang mau jadi ketua dan siapa yang mau jadi wakil ketua," ungkapnya.
Baca Juga:
Pemilihan Ketua Baru MK Digelar Hari ini, Anwar Usman Diminta Tak Ikut Memilih
Dalam perbincangan itu, kata Saldi, ia bersama Suhartoyo melakukan refleksi untuk memperbaiki kinerja MK. Menurutnya, para hakim konstitusi bersepakat bahwa Suhartoyo menjadi Ketua MK.
"Insya Allah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini. Artinya mulai hari Senin komposisi hakim konstitusi sudah lengkap," kata Saldi. (Pon)
Baca Juga:
Arsjad Rasjid: Ada Keprihatinan Putusan MK No 90 Tidak Diubah, Rakyat Patut Bersedih
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168