Hakim Sebut Kerugian Perekonomian Negara di Kasus Migor tidak Terbukti

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 05 Januari 2023
Hakim Sebut Kerugian Perekonomian Negara di Kasus Migor tidak Terbukti

Suasana sidang vonis perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/1/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan tidak terpenuhinya unsur kerugian perekonomian negara dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022.

Di mana sebelumnya, kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dakwaan tim jaksa yang dituduhkan kepada pelaku usaha. Sebab, kerugian negara tersebut menyebabkan pemerintah menggelontorkan dana untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebagai akibat kenaikan harga migor.

Baca Juga

Pakar Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Migor

"Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi belum real atau nyata,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa bos PT Wilmar Group, Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyoroti putusan majelis hakim. Utamanya, soal tidak terbuktinya unsur kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya.

Jika menilik pertimbangan putusan hakim, kata Juniver, disebutkan bahwa kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha, tapi karena kebijakan pemerintah yang melawan pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi.

"Hakim sudah menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara. Kelangkaan minyak goreng terjadi sebagai akibat kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pelaku usaha dipaksa menjual produknya di bawah harga produksi hal itu membuat pengusaha rugi," ujar Juniver.

Baca Juga

Hakim Tipikor Diminta Perhatikan Fakta Persidangan Kasus Ekspor CPO

Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa terhadap lima terdakwa perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022.

Dalam putusannya, Hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan tim jaksa. Adapun, kelima terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (Pon)

Baca Juga

5 Terdakwa Kasus Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Divonis Ringan

#Kasus Korupsi #Kasus Suap #Minyak Goreng #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Bagikan