Hakim PN Jaksel Diminta Tolak Praperadilan Dua Tersangka Korupsi BLBI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 April 2019
Hakim PN Jaksel Diminta Tolak Praperadilan Dua Tersangka Korupsi BLBI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka mendesak Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan dari tersangka korupsi BLBI, Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko.

Desakan ini muncul lantaran adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Mengacu dari surat edaran yang dikeluarkan oleh MA yang mengatakan bahwa DPO tidak boleh melakukan praperadilan maka kami mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak praperadilan tersebut," kata Koordinator massa, Andi di PN Jaksel, Kamis (4/4).

Menurut Andi, dengan adanya pengajuan praperadilan tersebut, Kaharudin dan Irsanto Ongko telah mencederai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Mengingat, sampai saat ini, mereka berdua masih dalam status DPO.

"Jadi kami dari AMPUH melihat bahwa praperadilan yang dilakukan Kaharudin dan Irsanto Hongko kemudian itu mencederai aturan yang diedarkan MA dimana dalam aturan tersebut menyatakan bahwa DPO tidak boleh melakukan praperadilan," papar Andi.

Selain itu, Andi menuturkan, dalam SEMA tersebut juga dijelaskan bahwa tersangka yang melarikan diri atau DPO tidak dapat diajukan permohonan praperadilan oleh pengacara atau keluarga.

"Jika permohonan tetap diajukan maka Majelis Hakim harus menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Andi.

Kaharudin dan Irsanto Ongko sudah terbukti melakukan pengemplangan pajak dan mengambil uang triliunan rupiah dari hasil korupsi BLBI. Oleh sebab itu, Andi menekankan, tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan praperadilan dua orang tersebut.

"Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengabulkan praperadilan, karena mereka DPO dan mengemplang dana triliunan BLBI. Apabila dikabulkan maka akan menciderai hukum dan rasa keadilan," tutup Andi. (Pon)

#Pengadilan Jakarta Selatan #BLBI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
Indonesia
Utang BLBI Lunas, para Obligor Tetap Dikejar
Tugas penagihan kewajiban itu akan dialihkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI Lunas, para Obligor Tetap Dikejar
Indonesia
Menkeu Klaim Surat Utang BLBI saat Krisis 98 Dinyatakan Lunas
Penyelesaian dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI).
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Menkeu Klaim Surat Utang BLBI saat Krisis 98 Dinyatakan Lunas
Indonesia
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Pemerintah resmi melunasi utang BLBI Rp218,3 T ke BI setelah 30 tahun. Hak tagih dan penyitaan aset obligor nakal diambil alih Kemenkeu!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Indonesia
Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah
Gugatan praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditolak oleh PN Jaksel. Artinya, status tersangka kasus kuota haji tetap sah.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah
Indonesia
Menkeu Segera Lepas Tanah Sitaan BLBI Buat Rusun, Minta Ukuran Tipe 45 Biar Rakyat Nyaman Tinggal
Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara mengapresiasi harapan untuk rusun perkotaan di Karawaci dari Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Segera Lepas Tanah Sitaan BLBI Buat Rusun, Minta Ukuran Tipe 45 Biar Rakyat Nyaman Tinggal
Indonesia
Satgas BLBI di Ujung Tanduk, Menkeu Purbaya: Hasilnya Enggak Banyak-Banyak Amat, Membuat Ribut Saja
Masa tugas Satgas BLBI telah diperpanjang beberapa kali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Satgas BLBI di Ujung Tanduk, Menkeu Purbaya: Hasilnya Enggak Banyak-Banyak Amat, Membuat Ribut Saja
Indonesia
Aset Rampasan BLBI Jadi Lahan Rumah Rakyat Tunggu Koordinasi Kemenkeu dan Bank Tanah
Proses persiapan saat ini telah memasuki tahap koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Tanah.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
Aset Rampasan BLBI Jadi Lahan Rumah Rakyat Tunggu Koordinasi Kemenkeu dan Bank Tanah
Indonesia
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Lahan eks-BLBI milik PT Lippo Karawaci dipilih karena statusnya yang 'clean and clear'
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Indonesia
Kemenkeu Gandeng Pemerintah Amerika Serikat Kejar Aset Oligator BLBI
Sementara untuk realisasi hingga 5 September 2024, Satgas BLBI telah mengumpulkan dana Rp 38,88 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 September 2024
Kemenkeu Gandeng Pemerintah Amerika Serikat Kejar Aset Oligator BLBI
Bagikan