Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin Jujur di Persidangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 17 Januari 2022
Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin Jujur di Persidangan

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dari fraksi Partai Golkar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Senin (17/1).

Agenda sidang kali ini pemeriksaan terdakwa Azis Syamsuddin. Hakim mengingatkan mantan Wakil Ketua DPR itu agar jujur dalam persidangan.

"Agar saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor.

Baca Juga:

Jaksa Bongkar Chat WA Azis Syamsuddin-Eks Walkot Tanjungbalai, Ada Kode 'Kawan Kita'

Damis memperingatkan nasib Azis jika tidak jujur dalam pemeriksaan ini. Hukumannya bisa makin berat jika dia memberikan keterangan berbelit atau berbohong.

"Karena kalau saudara jujur dalam memberikan keterangan, maka itu akan menjadi variabel yang dapat menjadi pertimbangan meringankan saudara, jika saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan," tegas Damis.

Merespons pernyataan Damis, Azis yang juga mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berjanji bakal memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Iya yang mulia," kata Azis.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Mantan Ketua Banggar DPR ini diduga menyuap Robin dan advokat Maskur Husain agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan koleganya di Partai Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Baca Juga:

Eks Bupati Lamteng dan Walkot Tanjungbalai Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Penyelidikan itu sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-123/ 01/ 10/ 2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Diduga, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Jaksa menyebut, agar Azis dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, Azis kemudian meminta bantuan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Akhirnya, Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Robin kepada Azis.

Azis juga meminta Robin datang ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah pada Agustus 2020. Saat itu, Robin datang bersama advokat Maskur Husain.

Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp 4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur. (Pon)

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik Bernama Vio

#Azis Syamsuddin #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Bagikan