Hakim MK Soroti Peran Menteri Jokowi dalam Penyaluran Bansos
Empat menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil untuk didengarkan keterangannya dalam sidang PHPU di MK. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyoroti peran para menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) di awal tahun 2024.
Hal itu disorot Daniel dalam sidang pekara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4).
Baca juga:
Sri Mulyani Percaya Sidang MK Menjadi Forum Merawat Nalar Publik
Sri Mulyani Percaya Sidang MK Menjadi Forum Merawat Nalar Publik
Daniel mulanya menyinggung soal peran Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang aktif membagikan bansos.
"Tadi kalau keterangan Pak Menko PMK, ikut membagi-bagi perlinsos ya, entah yang mana saya tidak terlalu ingat. Yang kedua Pak Menko Perekonomian juga itu beberapa kali,” ujarnya.
Baca juga:
Menurut Daniel, peran Muhadjir dan Airlangga itu adalah fakta persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.
“Ini fakta persidangan itu terungkap di sini," imbuhnya.
Baca juga:
Mensos Risma Bersaksi di MK, Anggaran Kemensos Turun Rp 8 Triliun pada 2024
Kemudian, Daniel mempertanyakan peran Risma yang sangat sedikit dalam penyaluran bansos. Padahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari kementerian yang dipimpin oleh politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.
“Sedangkan justru Ibu Mensos ini perannya sangat minimalis nih, ada apa nih Bu Mensos? Apakah setelah rapat kerja dengan DPR itu membuat ibu menjadi tidak nampak dalam pembagian bansos dan sebagainya?,” tanya Daniel. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik