Jokowi Restui 4 Menteri Hadiri Sidang MK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 April 2024
Jokowi Restui 4 Menteri Hadiri Sidang MK

Sidang MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri KIM untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Para menteri ini dalam beberapa waktu lalu pernah menyampaikan pernyataan soal penyaluran bantuan sosial (bansos), kemudian disorot dalam permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai salah satu tuduhan kecurangan Pilpres 2024.

Baca juga:

4 Menteri Dipastikan Hadiri Sidang MK

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan restu kepada empat menteri di Kabinet Indonesia Maju (KIM) untuk hadir sebagai saksi di sidang sengketa Pilpres 2024.

"Dari awal, pemerintahan kita ini sangat menghormati hukum dan tidak pernah Presiden mengintervensi," kata Moeldoko di Jakarta, Kamis.

Moeldoko mengatakan, residen tidak pernah mempermasalahkan permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan sejumlah menteri untuk turut menyampaikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kalau MK meminta para menteri, enggak ada masalah. Presiden enggak menghalangi, dipersilakan," katanya.

Justru penjelasan para menteri, kata dia, bisa memberi pemahaman kepada masyarakat sejauh mana keterlibatan mereka seputar kebijakan pemerintah dalam polemik tersebut.

"Artinya masyarakat bisa menilai. Jadi, enggak ada upaya untuk menghalangi dan seterusnya. Saya kira kita sangat hormat pada hukum dan Presiden tidak pernah ikut intervensi seperti itu," katanya.

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan tersebut.

"Jadi, nanti kita lihat saja kalau memang dipanggil, menteri-menteri itu pasti akan mengikuti undangan itu. Jadi, tidak perlu diragukan, Presiden mengatakan silakan menteri bisa menghadiri itu," katanya. (*)

Baca juga:

PHPU Pilpres 2024 Jadi Momentum MK dan DPR untuk Kembalikan Kepercayaan Rakyat

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024 #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan