Hakim Dinilai Bakal Tolak Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Januari 2022
Hakim Dinilai Bakal Tolak Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri

Ilustrasi: Sidang pembacaan vonis kasus korupsi Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/1/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana menilai secara prinsip dan yuridis-positivis, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa diterapkan.

Menurut Dio, hakim Pengadilan Tipikor juga bakal tidak menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Heru Hidayat jika majelis hakim benar-benar berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Harapannya Hakim menjatuhkan vonis sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2020 itu saja. Kalau hukuman mati dalam kasus Asabri ini, Tidak masuk (tidak bisa diterapkan) jika hakim merujuk betul pada Perma Nomor 1 Tahun 2020,” ujar Dio kepada wartawan, Minggu (16/1).

Baca Juga:

Di Hadapan Firli, Jokowi Singgung Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri

Menurutnya, tindak pidana korupsi dalam kasus Asabri tidak masuk kategori tindak pidana dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati. Keadaan tertentu tersebut adalah bencana nasional, kondisi krisis ekonomi-moneter dan pengulangan tindak pidana.

“Kalau kasus Asabri kan tidak masuk dalam kondisi tertentu itu. Jadi, secara undang-undang juga tidak tepat (dijatuhi hukuman mati). Kalau mengikuti pedoman Perma Nomor 1 Tahun 2020, kasus Asabri tidak masuk dalam kondisi tertentu. Walaupun hakim bisa menyimpangi pedoman tersebut, tetapi syarat ketat,” tandas Dio.

Selain itu, secara prinsip hukuman mati tidak relevan karena tidak berdampak pada penurunan angka kriminal atau tindak pidana. Menurut dia, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera kapada pelaku tindak pidana korupsi.

“Kalau korupsi, sebenarnya yang menjadi hal utama adalah kerugian negara akibat tindakan korupsi itu. Jadi, menurut saya tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi tidak akan menyelesaikan akar masalah dari kasus korupsi. Seharusnya yang paling penting menurut saya, kejar asetnya atau bagaimana kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan itu bisa kembali ke negara lagi,” pungkas Dio.

Baca Juga:

Akademisi Nilai Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Keliru

Sebelumnya, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) membuat laporan terkait kebijakan hukuman mati 2020 “Mencabut Nyawa di Masa Pandemi” yang dikeluarkan pada Oktober 2020. Dalam laporan tersebut ICJR telah menekankan bagaimana penjatuhan hukuman mati sama sekali tidak mempunyai dampak positif terhadap pemberantasan korupsi di suatu negara.

Hal ini terbukti berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2019, negara-negara yang menduduki peringkat puncak atas keberhasilannya menekan angka korupsi nyatanya tidak sama sekali memberilakukan pidana mati sebagai pemidanaan bagi tindak pidana korupsi seperti Denmark, Selandia Baru, dan Finlandia. Kemudian Singapura yang juga tidak menerapkan hukuman mati untuk kasus korupsi berhasil menjadi negara dengan ranking IPK tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Sebaliknya, negara-negara yang masih menerapkan pidana mati termasuk untuk kasus korupsi malah memiliki nilai IPK yang rendah dan berada di ranking bawah termasuk Indonesia (peringkat 85), Cina (peringkat 80), dan Iran (peringkat 146).

Baca Juga:

Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Diyakini Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

Selama ini hukuman mati di Indonesia lebih cenderung digunakan sebagai narasi populis, seolah-olah negara telah bekerja efektif dalam menanggulangi kejahatan, termasuk korupsi. Padahal faktanya tidak ada satu pun permasalahan kejahatan yang dapat diselesaikan dengan menjatuhkan pidana mati.

Contoh paling konkrit misalnya dari praktik kebijakan narkotika dengan mengusung slogan perang terhadap nakotika sejak 2015 yang secara agresif menerapkan hukuman mati, terbukti sama sekali tidak berimbas pada penurunan angka peredaran gelap narkotika sampai saat ini. Sektor narkotika yang selalu menggunakan narasi hukuman mati merupakan salah satu sektor penegakan hukum dan perlindungan warga negara paling bermasalah menurut banyak penelitian di Indonesia. (Pon)

#Asabri #Hukuman Mati
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengesahkan aturan hukuman mati untuk para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Frengky Aruan - Minggu, 09 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Indonesia
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Indonesia
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Sudah terdapat beberapa kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina serta Serge Areski Atlaoui yang berasal dari Prancis.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Februari 2025
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Indonesia
Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati
Pada 2009, HMM ditahan usai melakukan tindak pembunuhan terhadap suaminya yang merupakan warga Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Desember 2024
Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati
Indonesia
Jeffry Haryadi Ditunjuk Jadi Dirut Baru ASABRI
Jeffry Haryadi P. Manullang yang sebelumnya bertugas sebagai direktur investasi menjadi direktur utama perseroan, menggantikan Wahyu Suparyono
Wisnu Cipto - Senin, 16 September 2024
Jeffry Haryadi Ditunjuk Jadi Dirut Baru ASABRI
Indonesia
Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi
SBB hanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena memberi keterangan yang tidak konsisten dalam persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 September 2024
Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi
Indonesia
165 WNI Terancam Hukuman Mati, Begini Sebarannya
Menjadi tantangan bersama bahwa dari 165 kasus tersebut perlu dilakukan pendampingan dengan langkah-langkah yang terkoordinasi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Juni 2024
165 WNI Terancam Hukuman Mati, Begini Sebarannya
Bagikan