Habiburokhman Pastikan Draf RUU KUHAP Tak Hilang, Bisa Diunduh di Situs DPR
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menuturkan, semua dokumen terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa diakses di situs resmi DPR RI.
Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan, draft RUU KUHAP tidak pernah hilang dan publik bisa mengunduhnya.
"Jadi teman-teman ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal panja, lalu hasil perapihan oleh Tim Teknis, Timus Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mencari dan mengunduh dokumen tersebut dengan cara yang sederhana. Habiburokhman menuturkan, ada fitur smart assistant di aplikasi Whatsapp.
"Dan kami selalu meng-upload dokumen segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen ini. Ya, lalu cara mengunduhnya juga cukup sederhana," sambungnya.
"Cara mengunduhnya cukup sederhana. Ini pencarian. Ada kayak mesin pencarian. Lalu ada smart assistant yang di sudut kanan. Kalau nanya apa langsung dijawab," lanjutnya.
Baca juga:
DPR Nilai Penurunan Tarif Impor Amerika jadi 19 Persen Bikin Indonesia Tak Punya Timbal Balik
Habiburokhman menegaskan dokumen RUU KUHAP tidak pernah hilang. Yang terjadi, kata dia, situs DPR RI sempat down dan tidak bisa dibuka.
"Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Nggak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka. Tapi hanya beberapa puluh menit saja, sudah, tidak sampai satu jam ya, selesai komplain langsung bisa dibuka," katanya.
Menurutnya, draf RUU KUHAP tak bisa diakses karena publik tak mengerti cara mengaksesnya.
"Kemarin website DPR memang sempat tidak bisa diakses, tetapi dalam beberapa puluh menit sudah selesai diperbaiki dan bisa diakses," ucapnya.
Habiburokhman memastikan draf RUU KUHAP sudah diunggah ke website DPR sejak 18 Februari 2025 selepas rapat paripurna. Selanjutnya, dokumen draf itu kembali diunggah setelah diperbaiki beberapa pasal.
Kemudian, pada 9 Juli 2025, Komisi III kembali mengunggah dokumen DIM pemerintah, batang tubuh, dan penjelasan. Habiburokhman mengatakan pengunggahan tersebut langsung dilakukan setelah DIM diterima.
"(Unggah DIM) ini dilakukan sehari setelah kami menerima dokumen tersebut, dan kemudian tim sekretariat memastikan tidak ada perbedaan antara print out dan flash disk," ujarnya.
"Tanggal 10 Juli 2025 kami meng-upload dokumen hasil rapat Panja. Kemudian tanggal 11 Juli 2025, upload DIM hasil perapian oleh tim teknis," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset