MerahPutih.com – Pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah menuai kritik tajam.
Keputusan KPK mengabulkan permohonan tahanan rumah dinilai memberi keistimewaan kepada mantan Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” kata Koordinator Hukum dan Investasi ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangannya kepada media, Senin (23/3).
Baca juga:
KPK Kabulkan Tahanan Rumah Gus Yaqut 2 Hari Sebelum Lebaran, MAKI Khawatir Picu Efek Domino
Kekhawatiran ICW
ICW menilai keputusan KPK ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," tandas Wana
Penjelasan KPK
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK sejak Kamis (19/3) malam.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” tuturnya, beberapa hari lalu.
Baca juga:
Budi menuturkan, pengalihan status penahanan bukan karena alasan kesehatan, melainkan adanya permohonan dari pihak keluarga. Permohonan tersebut diajukan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.