MerahPutih.com - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden, yang diajukan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Guru Besar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita, turut menyoroti aturan yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang ketentuannya terlalu menyederhanakan soal pelanggaran Pemilu.
Baca juga:
Romli mengatakan, UU tersebut harus mempertegas soal konsekuensi hukum, dan menyebut pelanggaran pemilu sebagai kejahatan lantaran dampaknya dapat merugikan banyak orang.
"Kesimpulan saya melihat undang-undang itu adalah tampaknya undang-undang itu menyederhanakan pelanggaran Pemilu sama dengan penipuan pemalsuan surat, dan berita bohong dan sebagainya yang kita kenal sehari hari dalam undang-undang hukum pidana," kata Romli dalam diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Romli mengakui terpaksa membaca ulang dan lebih jeli lagi mencermati UU Pemilu, khusunya terkait pelanggaran Pemilu. Dia menyebut UU Pemilu seolah menyeramkan tapi justru hukumannya setara dengan tindak pidana ringan.
"Coba bayangkan ada hukuman 6 bulan kurungan, coba bayangkan tiap rampok mencederakan ratusan jiwa suara, sebenarnya pemalsuan perusakan, ini suara yang dikorupsi," tutur Romli.
"Ini kalau kita bicara tindak pidana korupsi extraordinary crime, ini extra extra ordinary crime. Maka karena seperti itu lah kecurangannya terstruktur sistematis masif itu, kalau bahasa hukum pidana itu pemufakatan jahat sebetulnya," imbuhnya.
Baca juga:
Romli lantas curiga bahwa ketentuan soal pelanggaran Pemilu hukumannya sudah dipikirkan akan ringan sejak masih berada di tahap regulasi. Karena, kata dia, hukuman dalam ketentuan itu sekarang dianggap tak membuat jera.
"Saudara tahu nggak satu tahun dalam penjara? Prakteknya cuman 6 bulan paling lama. Paling lama 6 bulan di penjara itu bukan sesuatu yang membuat kita jadi jera, kapok; tidak. Hanya sementara waktu pindah rumah. Pindah tempat tidur sebetulnya," ucapnya.
Oleh sebab itu, Romli sangat prihatin atas ketentuan UU Pemilu saat ini. Menurutnya, frasa pelanggaran tidak cocok untuk pemilu, seharusnya diubah menjadi kejahatan.
"Harusnya kejahatan pemilu kalau hukum pidana bukan pelanggaran. Di KUHP kata pelanggaran saja sudah di hapus copyan terbaru hanya kejahatan," tuturnya
Ia pun menyarankan, usai sengketa Pemilu semuanya selesai, DPR dan Pemerintah sebaiknya merevisi kententuan soal pelanggaran pemilu dalam UU Pemilu.
Baca juga:
"Segara setelah Pemilu selesai evaluasi lagi undang-undang Pemilu. Kalau saya usulkan kalau tidak sanggup membuat norma yang jelas tegas juga diterent hapus ketentuan pidana, taruh saja di ketentuan pidana umum lebih besar 4 tahun dia penjara," kata dia.
"Maksimal juga satu tahun ada pidana juga sampe 12 juta jadi lebih besar kejahat-kejahatan biasa dibandingkan korupsi suara rakyat yang ratusan juta korbannya. Korban materiil coba bayangkan ada yang gila peristiwanya," pungkasnya. (Pon)