Gugat Jiwasraya ke Pengadilan, Nasabah Minta Dana Dikembalikan
Dua nasabah bernama Ruth Theresia dan Tomy Yoesman menggugat Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Dua nasabah bernama Ruth Theresia dan Tomy Yoesman menggugat PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Para penggugat meminta majelis hakim menghukum Jiwasraya dan mengembalikan uang para nasabah.
Baca Juga
MAKI Minta DPR Kawal Pencairan PMN Jiwasraya dan BUMN Lainnya
Pihaknya kembali menggugat Jiwasraya agar kasus ini diselesaikan sesuai konstitusi, di mana semua Warga Negara punya hak untuk mendapatkan keadilan.
"Kami meminta seluruh dana milik nasabah dikembalikan, kami tidak mau tahu soal korupsi yang membelit Jiwasraya,” jelas Tomy dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (7/5).
Pengadilan kembali menghadirkan saksi ahli Irvan Rahardjo. Ia merupakan Ahli Asuransi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Menurut Irvan Rahardjo terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak perlu meminta izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini sudah di jalur hukum, sehingga proses PKPU ini tidak perlu meminta izin OJK," kata Raharjo.
Ia menambahkan, sesuai pasal 246 KUH Dagang, pihak Jiwasraya yang selama ini menerima pembayaran premi, harus memberikan penggantian kepada para nasabah akibat suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan karena suatu peristiwa yang tertentu.
"Jiwasraya selama ini menerima premi, jika ada suatu perstiwa tertentu yang menyebabkan kerugian, wajib tetap membayar ganti rugi kepada para nasabah," tegas Rahardjo.
Selain itu, lanjut Raharjo, sesuai pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi harus memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian ataupun kerusakan akibat suatu peristiwa yang tidak pasti.
"Sebab dalam perjanjian asuransi mengandung prinsip bahwa tertanggung akan menerima pembayaran klaim dari penanggung," kata Raharjo.
Raharjo juga mempertanyakan Jiwasraya yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, padahal sebagai perusahaan asuransi, Jiwasraya masih mempunyai kesehatan keuangan yang baik.
"Hal-hal seperti ini perlu ditinjau kembali. Sebab, hal ini menimbulkan keresahan tidak saja bagi perusahaan asuransi tetapi bagi para pemegang polis asuransi dan masyarakat luas," kata Rahardjo. (Knu)
Baca Juga
Kejagung Limpahkan 13 Tersangka Korporasi Jiwasraya ke Kejari Jakpus
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?