Gugat Jiwasraya ke Pengadilan, Nasabah Minta Dana Dikembalikan


Dua nasabah bernama Ruth Theresia dan Tomy Yoesman menggugat Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Dua nasabah bernama Ruth Theresia dan Tomy Yoesman menggugat PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Para penggugat meminta majelis hakim menghukum Jiwasraya dan mengembalikan uang para nasabah.
Baca Juga
MAKI Minta DPR Kawal Pencairan PMN Jiwasraya dan BUMN Lainnya
Pihaknya kembali menggugat Jiwasraya agar kasus ini diselesaikan sesuai konstitusi, di mana semua Warga Negara punya hak untuk mendapatkan keadilan.
"Kami meminta seluruh dana milik nasabah dikembalikan, kami tidak mau tahu soal korupsi yang membelit Jiwasraya,” jelas Tomy dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (7/5).
Pengadilan kembali menghadirkan saksi ahli Irvan Rahardjo. Ia merupakan Ahli Asuransi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Menurut Irvan Rahardjo terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak perlu meminta izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini sudah di jalur hukum, sehingga proses PKPU ini tidak perlu meminta izin OJK," kata Raharjo.
Ia menambahkan, sesuai pasal 246 KUH Dagang, pihak Jiwasraya yang selama ini menerima pembayaran premi, harus memberikan penggantian kepada para nasabah akibat suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan karena suatu peristiwa yang tertentu.
"Jiwasraya selama ini menerima premi, jika ada suatu perstiwa tertentu yang menyebabkan kerugian, wajib tetap membayar ganti rugi kepada para nasabah," tegas Rahardjo.
Selain itu, lanjut Raharjo, sesuai pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi harus memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian ataupun kerusakan akibat suatu peristiwa yang tidak pasti.
"Sebab dalam perjanjian asuransi mengandung prinsip bahwa tertanggung akan menerima pembayaran klaim dari penanggung," kata Raharjo.
Raharjo juga mempertanyakan Jiwasraya yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, padahal sebagai perusahaan asuransi, Jiwasraya masih mempunyai kesehatan keuangan yang baik.
"Hal-hal seperti ini perlu ditinjau kembali. Sebab, hal ini menimbulkan keresahan tidak saja bagi perusahaan asuransi tetapi bagi para pemegang polis asuransi dan masyarakat luas," kata Rahardjo. (Knu)
Baca Juga
Kejagung Limpahkan 13 Tersangka Korporasi Jiwasraya ke Kejari Jakpus
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
