Gugat Jiwasraya ke Pengadilan, Nasabah Minta Dana Dikembalikan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 07 Mei 2021
Gugat Jiwasraya ke Pengadilan, Nasabah Minta Dana Dikembalikan

Dua nasabah bernama Ruth Theresia dan Tomy Yoesman menggugat Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua nasabah bernama Ruth Theresia dan Tomy Yoesman menggugat PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Para penggugat meminta majelis hakim menghukum Jiwasraya dan mengembalikan uang para nasabah.

Baca Juga

MAKI Minta DPR Kawal Pencairan PMN Jiwasraya dan BUMN Lainnya

Pihaknya kembali menggugat Jiwasraya agar kasus ini diselesaikan sesuai konstitusi, di mana semua Warga Negara punya hak untuk mendapatkan keadilan.

"Kami meminta seluruh dana milik nasabah dikembalikan, kami tidak mau tahu soal korupsi yang membelit Jiwasraya,” jelas Tomy dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (7/5).

Pengadilan kembali menghadirkan saksi ahli Irvan Rahardjo. Ia merupakan Ahli Asuransi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dua nasabah bernama Ruth Theresia dan Tomy Yoesman menggugat Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Foto: MP/Kanu

Menurut Irvan Rahardjo terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak perlu meminta izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini sudah di jalur hukum, sehingga proses PKPU ini tidak perlu meminta izin OJK," kata Raharjo.

Ia menambahkan, sesuai pasal 246 KUH Dagang, pihak Jiwasraya yang selama ini menerima pembayaran premi, harus memberikan penggantian kepada para nasabah akibat suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan karena suatu peristiwa yang tertentu.

"Jiwasraya selama ini menerima premi, jika ada suatu perstiwa tertentu yang menyebabkan kerugian, wajib tetap membayar ganti rugi kepada para nasabah," tegas Rahardjo.

Selain itu, lanjut Raharjo, sesuai pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi harus memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian ataupun kerusakan akibat suatu peristiwa yang tidak pasti.

"Sebab dalam perjanjian asuransi mengandung prinsip bahwa tertanggung akan menerima pembayaran klaim dari penanggung," kata Raharjo.

Raharjo juga mempertanyakan Jiwasraya yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, padahal sebagai perusahaan asuransi, Jiwasraya masih mempunyai kesehatan keuangan yang baik.

"Hal-hal seperti ini perlu ditinjau kembali. Sebab, hal ini menimbulkan keresahan tidak saja bagi perusahaan asuransi tetapi bagi para pemegang polis asuransi dan masyarakat luas," kata Rahardjo. (Knu)

Baca Juga

Kejagung Limpahkan 13 Tersangka Korporasi Jiwasraya ke Kejari Jakpus

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Jiwasraya #Kasus Jiwasraya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Bagikan