Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gubernur Bengkulu dan Istri Dibawa ke KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 20 Juni 2017
Gubernur Bengkulu dan Istri Dibawa ke KPK

Istri Gubernur Bengkulu, Lily Martiani Maddari, saat digelandang ke KPK. (ANTARAFOTO/David Muharmansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Gubernur Bangkulu, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari turut dibawa bersama tiga orang lainnya ke gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan di Bengkulu pada Selasa pagi.

Lima orang itu tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa sore sekitar pukul 16.30 WIB dengan menggunakan lima mobil secara terpisah.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tampak mengenakan kemeja lengan pendek warna putih dan peci warna hitam.

Sedangkan istrinya mengenakan batik lengan panjang warna hijau dan juga kerudung hijau.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa benar ada kegiatan tim KPK di Bengkulu dengan mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan.

"Ada informasi awal yang kemudian kami tindaklanjuti tentang indikasi terjadinya transaksi suap di daerah Bengkulu dari pihak swasta terhadap penyelenggara negara, kami mengamakankan lima orang dari kegiatan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).

Menurut dia, ada unsur penyelenggara negara, swasta, bendahara dari salah satu Partai Politik di Bengkulu, dan ada satu orang keluarga dari penyelenggara negara tersebut yang diamankan.

Sebelumnya diberitakan KPK menangkap Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa pagi tadi.

Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha berinisial RDS. Lily dan Ridwan Mukti juga menjalani pemeriksaan di Markas Polda Bengkulu.

Belum lama ini, KPK pada Jumat (10/6) dini hari juga telah melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu terkait tindak pidana korupsi suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).

KPK juga mengamankan uang senilai Rp10 juta saat operasi tangkap tangan tersebut.

Sumber: ANTARA

#Operasi Tangkap Tangan #Gubernur Bengkulu #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Bagikan