Group Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Bahas Tindakan Inses yang Menjijikkan, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelakunya

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 18 Mei 2025
Group Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Bahas Tindakan Inses yang Menjijikkan, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelakunya

(Foto: dok KPAI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - GRUP Facebook 'Fantasi Sedarah' yang isi percakapannya mengarah pada tindakan inses memantik kontroversi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan profiling terhadap pelaku juga para korban.

“Ketika sudah diketahui by name by address para pelaku, akan dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/5). Ai mengatakan tindakan para pelaku bertentangan dengan nilai agama dan merusak tatanan kehidupan. Ia mengatakan pelaku yang terlibat harus ditindak atas perbuatannya tersebut.

"Karena sangat bertentangan dengan nilai agama, sosial, masyarakat, kesehatan medis, dan bahkan melawan hukum dengan sangat berat dan merusak tatanan kehidupan,” sebut Ai.

KPAI akan melakukan profiling korban dan memberikan pendampingan untuk pemulihan. “Karena anak-anak ini diduga mengalami kekerasan seksual dan bahkan disebarluaskan baik foto maupun adegan dan konten dan lain sebagainya," imbuhnya.

Baca juga:

Meta Memutus Akses Enam Grup Fantasi Sedarah, Sudah Tidak Bisa Ditolerir

KPAI menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini sudah memblokir grup tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali informasi terkait dengan grup tersebut. "Karena kita sangat mengkhawatirkan konten ini justru bisa dengan mudah dikonsumsi anak-anak di bawah umur," ujarnya.

Grup FB bernama 'Fantasi Sedarah' ramai dibicarakan di media sosial X hingga menjadi pembahasan di Instagram. Sejumlah isi percakapan grup tersebut yang mengarah ke inses atau seks sedarah. Grup itu disebut memiliki ribuan anggota pengguna Facebook dan dipenuhi narasi dalam grup tersebut disebut menjijikkan. (knu)

Baca juga:

Polisi Cari Pelaku Pembuat Group Fantasi Sedarah Yang Bikin Resah, Libatkan Komdigi

#Facebook #Komdigi #Kejahatan Siber
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Pemerintah dan operator seluler harus bisa menjamin keamanan data biometrik masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Indonesia
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Mulai Juli 2026, aktivasi SIM card wajib menggunakan pindai wajah. Hal itu diungkapkan oleh Komdigi.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Menkomdigi menegaskan Cloudflare, GPT 10.28, dan sejumlah PSE lain wajib segera mendaftar sesuai regulasi untuk menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Indonesia
Zentara Rilis Solusi Keamanan Siber Berbasis AI, Perkuat Kemandirian Teknologi Indonesia
Zentara juga memperkenalkan Zero Trust Architecture (ZTA)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Zentara Rilis Solusi Keamanan Siber Berbasis AI, Perkuat Kemandirian Teknologi Indonesia
Indonesia
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Komdigi mengirim pemberitahuan kepada 25 PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran sesuai PM Kominfo 5/2020. Siap sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Indonesia
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Lebih dari 76 persen situs judol memakai layanan Cloudflare menyamarkan alamat IP dan memindahkan domain agar bisa lolos pemblokiran konten Komdigi
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Indonesia
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Banyak platform di Indonesia yang menggunakan Cloudflare. Komdigi pun mengimbau agar platform segera mendaftar PSE.
Soffi Amira - Kamis, 20 November 2025
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Indonesia
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
Komdigi beralasan Cloudflare kedapatan menjadi beking infrastruktur situs judol berdasarkan hasil analisis 10.000 sampel situs pada 1-2 November 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
Bagikan