Grab Diseret ke KPPU Rugikan Mitra Ojol
Ilustrasi Driver ojek online (MP/Fachruddin Chalik)
Merahputih.com - Mitra pengemudi ojek online (ojol) melaporkan Grab ke Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas tuduhan dugaan pelanggaran kemitraan.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra, menyampaikan bahwa laporan terkait pelanggaran kemitraan oleh aplikator transportasi daring asal Malaysia tersebut terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Bahkan para mitra pengemudi ini juga sempat berdemo di depan kantor KPPU Medan menuntut ada perhatian khusus terkait pelanggaran tersebut pada Oktober lalu.
"Kami sudah terima laporannya dan sudah masuk pada tahap penelitian," kata Guntur, rabu (12/12).
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, lanjut Gubtur, KPPU memang berwenang melakukan pengawasan terhadap kemitraan yang berpotensi menyalahgunakan posisi tawar. "Sebagai pelaku usaha besar dengan posisi dominan, aplikator dilarang menguasai pengambilan keputusan terhadap mitra pengemudinya yang diposisikan sebagai pelaku usaha kecil," ujarnya.
Jika memang terbukti terjadi skema kemitraan yang menyalahgunakan atau abusif dan merugikan mitra lebih kecil, tegasnya, maka KPPU tak segan memberikan sanksi yang berat. "Bisa ditutup usahanya atau dikenakan denda Rp10 miliar dan instansi yang memberikan izin usaha tersebut wajib menjalankannya maksimal 30 hari setelah penetapan sanksi," kata Guntur.
Hanya saja, Guntur belum bisa memastikan kapan penelitian atas laporan mitra pengemudi Grab ini bakal rampung karena penelitian laporan ini merupakan pijakan KPPU untuk melakukan investigasi.
"Kalau investigasi itu sudah masuk sebagai penegakan hukum dan prosesnya mungkin akan agak panjang karena perlu hati-hati juga," ujar dia.
Sebelumnya, Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengkritisi penetapan tarif yang terlampau rendah untuk pengemudi. Menurut Igun, ini ada bukti kalau Grab tidak memperhatikan aspek kesejahteraan dan kemanusiaan terhadap mitranya.
"Tarif yang sangat rendah membuat mitra bekerja lebih keras dan kelelahan, sehingga akhirnya berpengaruh pada sisi keamanan dan pelayanan," kata Igun dikutip Antara.
Berdasarkan perbandingan data di lapangan, tarif Grab Bike yang diterima pengemudi adalah Rp1.200 per kilometer untuk perjalanan jarak dekat. Adapun Go-Jek memberikan besaran tarif Rp1.600 per kilometer untuk pengemudinya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
CEO Danantara Pantau Merger GoTo-Grab, Masih Nego Sinyalnya Positif
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol