Grab Diseret ke KPPU Rugikan Mitra Ojol

Ilustrasi Driver ojek online (MP/Fachruddin Chalik)
Merahputih.com - Mitra pengemudi ojek online (ojol) melaporkan Grab ke Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas tuduhan dugaan pelanggaran kemitraan.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra, menyampaikan bahwa laporan terkait pelanggaran kemitraan oleh aplikator transportasi daring asal Malaysia tersebut terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Bahkan para mitra pengemudi ini juga sempat berdemo di depan kantor KPPU Medan menuntut ada perhatian khusus terkait pelanggaran tersebut pada Oktober lalu.
"Kami sudah terima laporannya dan sudah masuk pada tahap penelitian," kata Guntur, rabu (12/12).
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, lanjut Gubtur, KPPU memang berwenang melakukan pengawasan terhadap kemitraan yang berpotensi menyalahgunakan posisi tawar. "Sebagai pelaku usaha besar dengan posisi dominan, aplikator dilarang menguasai pengambilan keputusan terhadap mitra pengemudinya yang diposisikan sebagai pelaku usaha kecil," ujarnya.
Jika memang terbukti terjadi skema kemitraan yang menyalahgunakan atau abusif dan merugikan mitra lebih kecil, tegasnya, maka KPPU tak segan memberikan sanksi yang berat. "Bisa ditutup usahanya atau dikenakan denda Rp10 miliar dan instansi yang memberikan izin usaha tersebut wajib menjalankannya maksimal 30 hari setelah penetapan sanksi," kata Guntur.
Hanya saja, Guntur belum bisa memastikan kapan penelitian atas laporan mitra pengemudi Grab ini bakal rampung karena penelitian laporan ini merupakan pijakan KPPU untuk melakukan investigasi.

"Kalau investigasi itu sudah masuk sebagai penegakan hukum dan prosesnya mungkin akan agak panjang karena perlu hati-hati juga," ujar dia.
Sebelumnya, Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengkritisi penetapan tarif yang terlampau rendah untuk pengemudi. Menurut Igun, ini ada bukti kalau Grab tidak memperhatikan aspek kesejahteraan dan kemanusiaan terhadap mitranya.
"Tarif yang sangat rendah membuat mitra bekerja lebih keras dan kelelahan, sehingga akhirnya berpengaruh pada sisi keamanan dan pelayanan," kata Igun dikutip Antara.
Berdasarkan perbandingan data di lapangan, tarif Grab Bike yang diterima pengemudi adalah Rp1.200 per kilometer untuk perjalanan jarak dekat. Adapun Go-Jek memberikan besaran tarif Rp1.600 per kilometer untuk pengemudinya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
