Grab Diseret ke KPPU Rugikan Mitra Ojol

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 12 Desember 2018
Grab Diseret ke KPPU Rugikan Mitra Ojol

Ilustrasi Driver ojek online (MP/Fachruddin Chalik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mitra pengemudi ojek online (ojol) melaporkan Grab ke Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas tuduhan dugaan pelanggaran kemitraan.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra, menyampaikan bahwa laporan terkait pelanggaran kemitraan oleh aplikator transportasi daring asal Malaysia tersebut terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Bahkan para mitra pengemudi ini juga sempat berdemo di depan kantor KPPU Medan menuntut ada perhatian khusus terkait pelanggaran tersebut pada Oktober lalu.

"Kami sudah terima laporannya dan sudah masuk pada tahap penelitian," kata Guntur, rabu (12/12).

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, lanjut Gubtur, KPPU memang berwenang melakukan pengawasan terhadap kemitraan yang berpotensi menyalahgunakan posisi tawar. "Sebagai pelaku usaha besar dengan posisi dominan, aplikator dilarang menguasai pengambilan keputusan terhadap mitra pengemudinya yang diposisikan sebagai pelaku usaha kecil," ujarnya.

Jika memang terbukti terjadi skema kemitraan yang menyalahgunakan atau abusif dan merugikan mitra lebih kecil, tegasnya, maka KPPU tak segan memberikan sanksi yang berat. "Bisa ditutup usahanya atau dikenakan denda Rp10 miliar dan instansi yang memberikan izin usaha tersebut wajib menjalankannya maksimal 30 hari setelah penetapan sanksi," kata Guntur.

Hanya saja, Guntur belum bisa memastikan kapan penelitian atas laporan mitra pengemudi Grab ini bakal rampung karena penelitian laporan ini merupakan pijakan KPPU untuk melakukan investigasi.

Para driver ojol menggelar aksi beberapa waktu lalu
Ilustrasi: Para driver ojol menggelar aksi beberapa waktu lalu (MP/Noer Ardiansjah)

"Kalau investigasi itu sudah masuk sebagai penegakan hukum dan prosesnya mungkin akan agak panjang karena perlu hati-hati juga," ujar dia.

Sebelumnya, Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengkritisi penetapan tarif yang terlampau rendah untuk pengemudi. Menurut Igun, ini ada bukti kalau Grab tidak memperhatikan aspek kesejahteraan dan kemanusiaan terhadap mitranya.

"Tarif yang sangat rendah membuat mitra bekerja lebih keras dan kelelahan, sehingga akhirnya berpengaruh pada sisi keamanan dan pelayanan," kata Igun dikutip Antara.

Berdasarkan perbandingan data di lapangan, tarif Grab Bike yang diterima pengemudi adalah Rp1.200 per kilometer untuk perjalanan jarak dekat. Adapun Go-Jek memberikan besaran tarif Rp1.600 per kilometer untuk pengemudinya. (*)

#Ojek Online #Grab
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
CEO Danantara Pantau Merger GoTo-Grab, Masih Nego Sinyalnya Positif
Fokus utama pemantauan Danantara adalah menjaga hubungan business-to-business kedua perusahaan demi menjaga ekosistem digital di Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
CEO Danantara Pantau Merger GoTo-Grab, Masih Nego Sinyalnya Positif
Indonesia
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Huda juga menekankan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan oleh aplikator
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Indonesia
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
Danantara menyebutkan pihaknya mengikuti arahan dan masukan pemerintah soal keterlibatan dalam penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
Indonesia
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Koperasi GOBER Indonesia tengah menyiapkan program sertifikasi kompetensi pengemudi online.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Indonesia
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Berita Foto
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Pengendara ojek online (ojol) melintasi jalan Jenderal Gatot Subroto Kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Indonesia
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Mayoritas pengemudi yang lain memilih tetap bekerja.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Berita
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Demo Ojol 17 September akan dimulai dari depan kantor Kementerian Perhubungan, berlanjut ke Istana Presiden, dan berakhir di Gedung DPR RI.
ImanK - Selasa, 16 September 2025
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Indonesia
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan komitmen DPR untuk memperjuangkan regulasi perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi daring
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Indonesia
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Petisi darling mengatasnamakan "Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan” itu dibuat pada Rabu (3/9).
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Bagikan