Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Golkar Usulkan Penghapusan Pasal Terkait Pers dan Media di RUU Ciptaker

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2020
Golkar Usulkan Penghapusan Pasal Terkait Pers dan Media di RUU Ciptaker

Ilustrasi (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengusulkan penghapusan pasal-pasal terkait dengan pers dan media di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja karena berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian.

"Golkar menilai daripada menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian, kami usulkan terkait dengan media dan pers untuk didrop dari RUU Cipta Kerja," ujar Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Ciptaker secara virtual dan fisik, Selasa (9/6).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam RDPU tersebut, sangat berisiko kalau RUU Ciptaker mengatur media dan pers.

Baca Juga:

Ketua MPR Kecam Buzzer yang Dianggap Sebagai Musuh Utama Pers Indonesia

Media dan pers sudah bagus diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga lebih baik diperkuat dalam UU yang ada dan tidak perlu dimasukkan dalam RUU Ciptaker.

"Kami usulkan agar diperkuat saja di UU yang ada dan kita butuh media nasional yang kuat sehingga harus perkuat pers dalam negeri," ujarnya.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyebutkan beberapa pasal dalam RUU Ciptaker terkait dengan pers menimbulkan pertanyaan, khususnya relevansi mengatur pers dalam RUU tersebut.

Dalam Rapat Kerja Baleg dengan pemerintah, dia akan menanyakan kenapa dalam RUU Ciptaker dimasukan soal pers apakah ada masalah dalam implementasi UU Pers sehingga perlu diubah.

"Apakah perubahan hanya di UU sektoral? Lalu kenapa masuk dalam RUU Ciptaker? Saya tanyakan pemerintah apa yang menjadi dasar pemikiran mengapa isu pers masuk dalam RUU Ciptaker," katanya.

Ilustrasi (Antaranews)

Kalau argumen pemerintah tidak kuat, menurut dia, tidak ada masalahnya untuk mengeluarkan poin tentang pers dari RUU Ciptaker agar rancangan tersebut fokus mengatur kemudahan usaha dan perizinan.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip Antara, ada dua pasal yang menjadi sorotan kalangan organisasi pers yang akan diubah, seperti modal asing di perusahaan pers, ketentuan penambahan pidana denda, dan perubahan pidana denda menjadi sanksi administratif dalam Pasal 11 dan Pasal 18 UU Pers.

Dalam RUU Ciptaker, poin terkait dengan pers ada di Pasal 87 yang menyebutkan ketentuan Pasal 11 (UU Pers) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal."

Ketentuan Pasal 18 (UU Pers) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Pasal 18:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Baca Juga:

Dewan Pers: Kualitas Produk Jurnalistik Tergantung Kesejahteraan Para Jurnalis

(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah. (*)

#Hari Kebebasan Pers #Pers #Media Massa #Media Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Menteri HAM Pigai Sebut Pers Harus Terus Hidup dan Pemerintah tak Antikritik
Media mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat kepada pemerintah dan mengakselerasi kebijakan pemerintah ke rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Menteri HAM Pigai Sebut Pers Harus Terus Hidup dan Pemerintah tak Antikritik
Indonesia
KPK Sebut Pers Penggerak Kesadaran Antikorupsi, bukan sekadar Penyampai Kabar,
Fungsi jurnalistik sebagai kontrol sosial memiliki kontribusi besar dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
KPK Sebut Pers Penggerak Kesadaran Antikorupsi, bukan sekadar Penyampai Kabar,
Indonesia
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
DPW Partai Nasdem Jawa Timur menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
Berita
Cara Situs Berita Menjaga Keseimbangan antara Kecepatan dan Akurasi
Simak rahasia di balik situs berita yang mampu menyajikan informasi cepat, akurat, dan nyaman dibaca di era digital.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
Cara Situs Berita Menjaga Keseimbangan antara Kecepatan dan Akurasi
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Indonesia
Iwakum Soroti Ancaman AI terhadap Media: Krisis Ekonomi, Martabat, hingga Demokrasi
AI kini dinilai menjadi ancaman terhadap media. Iwakum menilai, fenomena ini memicu tiga krisis sekaligus.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Iwakum Soroti Ancaman AI terhadap Media: Krisis Ekonomi, Martabat, hingga Demokrasi
Indonesia
Masa Depan Jurnalis tak Menentu Jadi Ironi Jelang Hari Pers Nasional 2026, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Setidaknya ada lima persoalan besar yang dihadapi pers nasional saat ini, seperti ekonomi media, kemerdekaan pers, profesionalisme wartawan dan disrupsi digital, serta regulasi belum berpihak penuh pada pers.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Masa Depan Jurnalis tak Menentu Jadi Ironi Jelang Hari Pers Nasional 2026, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Bagikan