Gibran Usul Bentuk Perlindungan Guru yang Dikriminalisasi, DPR Tegaskan Sudah Ada Aturannya

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (DPR)
MerahPutih.com - Usul Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal UU Perlindungan Guru rupanya sudah ada aturannya. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Dia mengatakan aturan soal perlindungan guru sudah termuat di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen atau UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Di sana sudah dijelaskan semua tentang perlindungan dan hak-hak kewajiban seorang guru," ungkap Hetifah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/11).
Baca juga:
Kabar Baik dari Konsel, JPU Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
Pasal 39 menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak perseta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.
Menurut Hetifah, yang terpenting adalah penegakan hukum dan ketegasan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga:
“Yang perlu digarisbawahi adalah penegakan hukumnya bagi yang melanggar UU perlindungan guru dan dosen,” ungkap politikus Golkar ini.
Sekedar informasi, Gibran mengusulkan adanya payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi jika memberi teguran atau hukuman kepada para siswa.
Gibran mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi pada guru lantaran orang tua murid tak terima anaknya dimarahi atau dihukum.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik
