Gibran Usul Bentuk Perlindungan Guru yang Dikriminalisasi, DPR Tegaskan Sudah Ada Aturannya
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (DPR)
MerahPutih.com - Usul Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal UU Perlindungan Guru rupanya sudah ada aturannya. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Dia mengatakan aturan soal perlindungan guru sudah termuat di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen atau UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Di sana sudah dijelaskan semua tentang perlindungan dan hak-hak kewajiban seorang guru," ungkap Hetifah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/11).
Baca juga:
Kabar Baik dari Konsel, JPU Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
Pasal 39 menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak perseta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.
Menurut Hetifah, yang terpenting adalah penegakan hukum dan ketegasan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga:
“Yang perlu digarisbawahi adalah penegakan hukumnya bagi yang melanggar UU perlindungan guru dan dosen,” ungkap politikus Golkar ini.
Sekedar informasi, Gibran mengusulkan adanya payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi jika memberi teguran atau hukuman kepada para siswa.
Gibran mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi pada guru lantaran orang tua murid tak terima anaknya dimarahi atau dihukum.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya