Gibran Terbitkan SE Larangan ASN Terima Parsel Lebaran dan Gratifikasi
Kepala Inspektorat Pemkot Solo, Arif Darmawan. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima parsel Lebaran dan gratifikasi. ASN yang melanggar akan ditindak tegas.
Kepala Inspektorat Solo, Arif Darmawan mengatakan, SE Wali Kota Solo larangan menerima parsel Lebaran dan gratifikasi mulai diterbitkan Senin (1/4). Ia memastikan ada sanksi bagi ASN yang menerima parsel Lebaran dan tidak melaporkan.
Baca juga:
Gibran Pastikan Kerja Sama Pemkot Solo dan UEA Terus Terjalin
“Ada SE Wali Kota larangan menerima parsel Lebaran dan gratifikasi. Untuk sanksi pasti ada. Kita nanti lihat peraturannya, ada pembinaan dan sebagainya," kata Arif di Balai Kota Solo, Senin (1/4).
ASN yang menerima parsel dari masyarakat akan berdampak pada pelayanan. Padahal, sebagai penyelenggara negara harus memberikan pelayanan sama.
“Pelayanan masyarakat sama, tidak yang kasih parsel harus diutamakan, tidak bisa seperti itu,” katanya.
Baca juga:
Hasto Ungkap PDIP Khilaf Usung Gibran di Pilwalkot Solo 2020
Oleh karena itu, lanjut dia, ASN dilarang menerima parsel atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Ia pun meminta, masyarakat melaporkan apabila mengetahui ada ASN menerima parsel.
"Kalau masyarakat melihat ada pejabat menerima gratifikasi yang tidak sesuai bisa dilaporkan ke kami," kata dia.
Dia menyebut, berdasarkan pengalaman tahun lalu ada pejabat yang melaporkan ke Inspektorat karena menerima parsel Lebaran. Termasuk dirinya saat masih menjabat sebagai Kepala Satpol PP melaporkan ke Inspektorat karena menerima parsel Lebaran.
Baca juga:
Kasus DBD Melonjak, Permintaan Trombosit PMI Solo Meningkat Hampir 100 Persen Per Hari
“Bisa jadi, parsel yang diterima tersebut kemudian dikumpulkan setelah itu disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tahun kemarin saya juga melaporkan menerima tiga parsel kemudian disalurkan ke panti asuhan," kata dia.
Ia menambahkan masyarakat jika mendapati ASN atau pejabat minta THR atau parsel bisa dilaporkan aduan secara online lewat ulas.surakarta.go.id. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran
Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru