Gibran Terbitkan SE Larangan ASN Terima Parsel Lebaran dan Gratifikasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 01 April 2024
Gibran Terbitkan SE Larangan ASN Terima Parsel Lebaran dan Gratifikasi

Kepala Inspektorat Pemkot Solo, Arif Darmawan. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima parsel Lebaran dan gratifikasi. ASN yang melanggar akan ditindak tegas.

Kepala Inspektorat Solo, Arif Darmawan mengatakan, SE Wali Kota Solo larangan menerima parsel Lebaran dan gratifikasi mulai diterbitkan Senin (1/4). Ia memastikan ada sanksi bagi ASN yang menerima parsel Lebaran dan tidak melaporkan.

Baca juga:

Gibran Pastikan Kerja Sama Pemkot Solo dan UEA Terus Terjalin

“Ada SE Wali Kota larangan menerima parsel Lebaran dan gratifikasi. Untuk sanksi pasti ada. Kita nanti lihat peraturannya, ada pembinaan dan sebagainya," kata Arif di Balai Kota Solo, Senin (1/4).

ASN yang menerima parsel dari masyarakat akan berdampak pada pelayanan. Padahal, sebagai penyelenggara negara harus memberikan pelayanan sama.

“Pelayanan masyarakat sama, tidak yang kasih parsel harus diutamakan, tidak bisa seperti itu,” katanya.

Baca juga:

Hasto Ungkap PDIP Khilaf Usung Gibran di Pilwalkot Solo 2020

Oleh karena itu, lanjut dia, ASN dilarang menerima parsel atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Ia pun meminta, masyarakat melaporkan apabila mengetahui ada ASN menerima parsel.

"Kalau masyarakat melihat ada pejabat menerima gratifikasi yang tidak sesuai bisa dilaporkan ke kami," kata dia.

Dia menyebut, berdasarkan pengalaman tahun lalu ada pejabat yang melaporkan ke Inspektorat karena menerima parsel Lebaran. Termasuk dirinya saat masih menjabat sebagai Kepala Satpol PP melaporkan ke Inspektorat karena menerima parsel Lebaran.

Baca juga:

Kasus DBD Melonjak, Permintaan Trombosit PMI Solo Meningkat Hampir 100 Persen Per Hari

“Bisa jadi, parsel yang diterima tersebut kemudian dikumpulkan setelah itu disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tahun kemarin saya juga melaporkan menerima tiga parsel kemudian disalurkan ke panti asuhan," kata dia.

Ia menambahkan masyarakat jika mendapati ASN atau pejabat minta THR atau parsel bisa dilaporkan aduan secara online lewat ulas.surakarta.go.id. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pemkot Solo #Gratifikasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Pemkot Solo menunggu kepastian pembiayaan BST koridor 5 dan koridor 6 sampai akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Indonesia
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Sebanyak 16 SPPG di Solo sudah mengajukan SLHS. Pemkot Solo pun akan melakukan pengujian kelayakan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Indonesia
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Pemkot Solo akan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor nakal. Sebab, sejumlah proyek infrastruktur ditemukan molor.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Indonesia
Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
Meterisasi 16 ribu PJU membutuhkan Rp 60 miliar. Pemkot Solo pun harus mengajukan pinjaman ke bank.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
Indonesia
Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius
Area monumen maestro keroncong Gesang dipenuhi semak belukar, terlihat kusam, kotor, dan sama sekali tidak mencerminkan nilai sejarah yang tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran
Pemkot Solo Serahkan 27 Unit Motor Sampah Germosa ke Kelurahan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran
Indonesia
Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru
Game populer Roblox kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa SMP di Solo Techno Park (STP).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru
Bagikan