Gibran Terbitkan SE Larangan ASN Terima Parsel Lebaran dan Gratifikasi
Kepala Inspektorat Pemkot Solo, Arif Darmawan. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima parsel Lebaran dan gratifikasi. ASN yang melanggar akan ditindak tegas.
Kepala Inspektorat Solo, Arif Darmawan mengatakan, SE Wali Kota Solo larangan menerima parsel Lebaran dan gratifikasi mulai diterbitkan Senin (1/4). Ia memastikan ada sanksi bagi ASN yang menerima parsel Lebaran dan tidak melaporkan.
Baca juga:
Gibran Pastikan Kerja Sama Pemkot Solo dan UEA Terus Terjalin
“Ada SE Wali Kota larangan menerima parsel Lebaran dan gratifikasi. Untuk sanksi pasti ada. Kita nanti lihat peraturannya, ada pembinaan dan sebagainya," kata Arif di Balai Kota Solo, Senin (1/4).
ASN yang menerima parsel dari masyarakat akan berdampak pada pelayanan. Padahal, sebagai penyelenggara negara harus memberikan pelayanan sama.
“Pelayanan masyarakat sama, tidak yang kasih parsel harus diutamakan, tidak bisa seperti itu,” katanya.
Baca juga:
Hasto Ungkap PDIP Khilaf Usung Gibran di Pilwalkot Solo 2020
Oleh karena itu, lanjut dia, ASN dilarang menerima parsel atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Ia pun meminta, masyarakat melaporkan apabila mengetahui ada ASN menerima parsel.
"Kalau masyarakat melihat ada pejabat menerima gratifikasi yang tidak sesuai bisa dilaporkan ke kami," kata dia.
Dia menyebut, berdasarkan pengalaman tahun lalu ada pejabat yang melaporkan ke Inspektorat karena menerima parsel Lebaran. Termasuk dirinya saat masih menjabat sebagai Kepala Satpol PP melaporkan ke Inspektorat karena menerima parsel Lebaran.
Baca juga:
Kasus DBD Melonjak, Permintaan Trombosit PMI Solo Meningkat Hampir 100 Persen Per Hari
“Bisa jadi, parsel yang diterima tersebut kemudian dikumpulkan setelah itu disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tahun kemarin saya juga melaporkan menerima tiga parsel kemudian disalurkan ke panti asuhan," kata dia.
Ia menambahkan masyarakat jika mendapati ASN atau pejabat minta THR atau parsel bisa dilaporkan aduan secara online lewat ulas.surakarta.go.id. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG

Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin

Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Aktris Olla Ramlan

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
