Gibran Bikin Aturan Larang Anak Pakai Seragam Sekolah Masuk Mal


Pusat perbelanjaan Solo Paragon Mall mulai ramai pengunjung usai diberlakukannya aturan PPKM Level 2. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Anak-anak di Kota Solo saat ini tak bisa lagi main ke mal dengan menggunakan seragam sekolah. Kalau tidak menurut, siap-siap ditindak Satpol PP.
Aturan larangan anak sekolah masuk mal telah berlaku dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/4061 tentang PPKM Level 2. SE tersebut berlaku 16-29 November, atau hari ini.
Dalam SE tersebut, tidak ada perubahan menonjol selain aturan baru dari hasil evaluasi aturan PPKM Level 2, yaitu melarang anak berseragam sekolah masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Baca Juga:
Gibran Berikan Klarifikasi soal Tudingan Rangkap Jabatan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, aturan anak-anak usia sekolah yang memakai seragam sekolah dilarang masuk pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, game online, dan tempat kesenian dan tempat hiburan lainnya.
"Aturan anak-anak usia sekolah yang memakai seragam sekolah dilarang masuk pusat perbelanjaan dan mal ini berdasarkan hasil evaluasi," kata Gibran, Selasa (16/11).
Ia mengatakan, siswa usai mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah seharusnya langsung pulang ke rumah. Terlebih tidak semua siswa itu belum divaksin terutama yang usia 12 tahun ke bawah.
"Dengan aturan baru ini kami berharap tidak ada lagi siswa keluyuran di mal usai pulang sekolah. Yang melanggar bisa ditindak Satpol PP," kata dia.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, pihaknya kerap menemukan pelanggaran aturan PTM. Di mana seharusnya anak usai pulang sekolah dijemput orang tua langsung pulang ke rumah. Namun, kenyataan di lapangan masih ada siswa habis sekolah keluyuran ke mal.
"Temuan tersebut membuat kami mengusulkan larangan anak berseragam sekolah masuk mal/pusat perbelanjaan/restoran dan sejenisnya," kata Arif.
Baca Juga:
Suporter Persis Buat Ricuh di Manahan, Gibran: Baru Sekali Kalah Kok Yo Rame
Ia bersyukur asulan itu disetujui dan dituangkan dalam SE Wali Kota Solo tentang PPKM. Dengan adanya aturan itu Satpol PP bisa menindak siswa yang keluyuran di mal usai pulang sekolah.
“Jadi banyak sekali dilakukan penertiban di shelter, restoran, tempat makan, mal, khususnya yang ada WiFi (jaringan internet nirkabel). Bikin kerumunan," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo Etty Retnowati mengatakan, kewajiban mengingatkan pelajar menjaga protokol kesehatan adalah tanggung jawab bersama, tak hanya sekolah. Ia meminta pada orang tua juga ikut mengawasi siswanya.
"Pengawasan ini tanggung jawab bersama. Orang tua malah kadang sehabis menjemput anak, terus diajak ke mal. Tidak boleh seperti itu," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Imbas Kemarahan Gibran, Puluhan Siswa dan Guru SDN Nusukan Barat Dites Swab
Bagikan
Berita Terkait
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar

Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?
