MerahPutih.com - Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman yang menyebut pemberian grasi terhadap Anas Maamun dinilai sudah tepat. Pasalnya, kata dia, Anas Maamun telah berusia lanjut sehingga layak mendapatkan grasi dari presiden.
"Kita gak bisa lihat kasus per kasus, kalau pak Anas saya kira sangat layak dapat grasi, dari segi usia, kesehatan," ujar Habiburokhman.
Baca Juga
Menyoal kesehatan, dan pertimbangan lainnya bagi para narapidana telah diaur Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permrnkumham) 32/2018. Karena itu, Habiburokhman menilai tak perlu ada yang dipermaslahkan dari grasi Anas Maamun.
Diketahui, Jokowi melalui Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada Annas Maamun.
Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Baca Juga
Ditjen PAS Ungkap Alasan Presiden Jokowi Beri Grasi ke eks Gubernur Riau
Annas terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia. Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Dengan grasi yang diberikan Jokowi, hukuman Annas dikurangi setahun dari semula 7 tahun menjadi 6 tahun. Dengan grasi ini, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021. (Pon)
Baca Juga
Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun, Menkopolhukam: Dia Kan Sudah Pakai Oksigen Tiap Hari