Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Generasi Z Jadi Kunci Kemenangan dalam Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 24 Januari 2023
Generasi Z Jadi Kunci Kemenangan dalam Pemilu 2024

Ilustrasi: Pemilu (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Generasi Z diprediksi akan menjadi kunci kemenangan dalam Pemilu 2024 mendatang. Generasi yang jumlahnya mendekati 30 persen itu, potensial bagaikan ‘gadis cantik’ yang akan diperebutkan dalam kontestasi Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Ketua bidang Politik, Pusat Studi Literasi Komunikasi Politik (Pustera Kompol) Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting.

Baca Juga:

Partai Persatuan Pembangunan, Targetkan 40 Kursi DPR di Pemilu 2024

“Kontestan politik yang berhasil merebut suara Generasi Z, berpeluang besar mendulang suara kemenangan dalam kontestasi Pemilu 2024,” kata Ginting dalam Seminar Nasional bertajuk 'Meningkatkan Kualitas Partisipasi Politik Generasi Z dalam Pemilu 2024' di Kampus Unas, Jakarta, Selasa (24/1).

Ginting menjelaskan, Generasi Z memainkan peranan potensial, karena dapat meraup suara melalui kekuatan media sosial bersama generasi kakak atau abangnya, yakni Generasi Y atau Generasi Milenial.

Kedua generasi ini adalah penguasa media sosial dengan berbagai aplikasi atau platformnya. Generasi dengan ciri khas digital native yang bisa didekati dengan aplikasi popular.

Jika menggunakan penggolongan kelompok penduduk versi William H. Frey, maka yang disebut Generasi Z adalah mereka yang lahir antara tahun 1997 hingga tahun 2012 (berusia 11-26 tahun). Sementara Generasi Y atau Milenial adalah mereka yang lahir antara tahun 1981 hingga tahun 1996 (berusia 27-42 tahun).

Apabila melihat data sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) 2020 lalu, lanjut Selamat Ginting, populasi Generasi Z mencapai 74,9 juta atau sekitar 27,7 persen dari total penduduk Indonesia yakni sekitar 270,20 juta jiwa.

"Kita bulatkan saja sekitar 30 persen pada 2024 mendatang. Artinya apa? Jangan pandang Gen Z dengan sebelah mata, karena mereka menguasai sepertiga dari calon pemilih dalam kontestasi electoral 2024,” ujar dosen FISIP Unas tersebut.

Ginting memprediksi para kontestan Pemilu 2024, baik partai politik maupun politikus yang akan tampil dalam pertarungan politik akan menggunakan strategi komunikasi politik tertentu untuk meraup suara dari Generasi Z.

Apalagi jika ditambah dengan Generasi Y atau Generasi Milenial yang jumlahnya juga hampir sama, maka hampir 60 persen Generasi Y dan Generasi Z akan menentukan kemenangan kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Dikemukakan, pada kontestasi Pemilu 2019 lalu, Generasi Milenial menjadi kelompok penduduk yang paling diperebutkan. Jumlah mereka saat itu sekitar 69,90 juta jiwa atau setara dengan 25,87 persen dari total jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 270,2 juta jiwa.

Baca Juga:

Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Pemilu di Luar Negeri

"Sehingga dalam pemilu 2024 mendatang, baik Generasi Z maupun Y memiliki pengaruh signifikan dalam proses politik di Indonesia," ujarnya.

Ia mengharapkan tampilnya Generasi Z dalam Pemilu 2024 mendatang menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terutama agar mereka menjadi pemilih yang partisipatif pada pemilu mendatang.

“Para penyelenggara Pemilu harus memiliki kebijakan politik dan pendekatan khusus melalui media sosial agar Generasi Z dan Generasi Y mau berpartisipasi aktif dalam pemilu,” kata Ginting.

Sosialisasi politik untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, lanjutnya, harus penuh dengan warna aplikasi yang digemari Generasi Z maupun Genersi Y. Hal yang sama berlaku bagi partai politik dan politikus jika mereka hendak mengambil suara dari kalangan Generasi Z maupun Generasi Y. Apalagi tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Persis tinggal satu tahun lagi pemilihan suara serentak pada pertengahan Februari 2024.

Menurut Ginting, mau tidak mau penyelenggara rezim Pemilu, partai politik, serta politikus yang akan tampil sebagai calon legislative maupun calon eksekutif politik (presiden/wapres, gubernur/wagub, bupati/wabup, walikota/wawali) harus beradaptasi dengan kebiasaan Generasi Z dan Y yang selalu memegang telepon selular dengan teknologi baru (gadget).

“Yang beradaptasi justru kalangan yang akan mempengaruhi mereka. Harus berinovasi untuk merayu mereka agar mau ikut dalam Pemilu dan mau memilih para kontestan. Apakah mereka tertarik dengan dunia politik? Itu tantangan kita semua, termasuk dunia kampus,” ujarnya.

Dikemukakan, mesti diteliti lagi, aplikasi apa yang sering digunakan gadget para Generasi Z dan Y ini. Mulai dari Tiktok, Instagram, Twitter, Facebook, dan lain-lain.

“Inilah sesungguhnya revolusi politik di zaman kekinian, karena komunikasi politik harus dikemas dalam bentuk platform hiburan. Jadi politik bukan sekadar pertarungan gagasan, tetapi kini menjadi pertarungan hiburan dalam aplikasi media sosial maupun media hiburan,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Survei Algoritma: Masyarakat Puas Kinerja Jokowi, tapi Tak Setuju Pemilu Ditunda

#Pemilu #Pemilu 2024 #Generasi Z
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan