Profil Partai

Partai Persatuan Pembangunan, Targetkan 40 Kursi DPR di Pemilu 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 Januari 2023
Partai Persatuan Pembangunan, Targetkan 40 Kursi DPR di Pemilu 2024

Plt Ketum PPP Muhammad, Mardiono, meluncurkan logo dan nomor urut partai untuk Pemilu 2024, di Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO-Humas PPP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi salah satu peserta di gelaran Pemilu 2024. Partai yang berlambang Kabah ini salah satu partai yang malang melintang di jagat perpolitikan Indonesia.

Pembentukan PPP berawal dari fusi atau penyederhanaan dari empat partai keagamaan. Yakni Nahdlatul Ulama (NU), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Parmusi.

Baca Juga

Anak Haji Lulung Dicopot, Politisi Senior PPP: Ini Kesewenang-wenangan Mardiono

Penggabungan empat partai keagamaan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia dalam menghadapi pemilu Orde Baru pada 1973.

Pada awal berdiri, PPP menerapkan asas Islam dengan lambang Kabah. Namun, pada 1984, PPP menggunakan asas Negara Pancasila sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sistem politik yang berlaku saat itu, ini disebabkan karena adanya tekanan politik dalam kekuasaan Orde Baru.

Selanjutnya PPP secara resmi menggunakan asas Pancasila dengan lambang bintang dalam segi lima berdasarkan Muktamar I PPP tahun 1984.

PPP kembali menggunakan asas Islam dengan lambang Kabah sejak berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto pada 1998. Hal itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam Muktamar IV pada akhir 1998.

PPP berkomitmen untuk terus menjaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila, meskipun partai menggunakan asas Islam.

Sementara, perolehan suara PPP pada Pemilu 2014 naik menjadi 8.157.488 (6.53 persen) dan 39 kursi di DPR.

Lalu, di Pemilu 2019, perolehan suara PPP menurun menjadi 6.323.147 (4.52 persen) dengan 19 kursi di DPR.

Nah, di Pemilu 2024 ini, PPP menargetkan mendapatkan tambahan kursi di DPR.

Baca Juga

PPP Andalkan Wanita Persatuan Pembangunan Sebagai Ujung Tombak Pemenangan Pemilu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono menargetkan partainya bisa memperoleh 40 kursi DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Itu tekat kontrak politik saya sebagai Plt Ketum PPP," kata Mardiono.

Mardiono menambahkan, target tersebut diharapkan bisa tercapai karena seluruh kader PPP di Indonesia sudah melakukan konsolidasi secara nasional. Ditambah, persiapan seluruh kader menghadapi Pemilu 2024 juga dianggap lebih baik dari pemilu sebelumnya.

"Semangatnya kader-kader kita tinggi, dan belum pernah sesemangat ini, sekondusif ini, sesolid ini di PPP," imbuh dia.

Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu berharap, semangat dan kesolidan para kader ini dapat menjadi persiapan terbaik bagi PPP untuk menjemput kemenangan pada Pemilu 2024.

Sementara itu, terkait bakal Capres, Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani mengatakan sejauh ini PPP masih mengumpulkan aspirasi kader terkait tokoh capres yang akan diusung.

Dia menyebut tokoh capres yang akan diusung itu harus berkenalan dengan struktur bawah PPP. Arsul mengatakan suara-suara dukungan terhadap sosok tertentu di struktur daerah masih relatif cair.

Arsul meyakini jajaran struktur di DPC akan mengikuti hasil Mukernas PPP yang nantinya akan menentukan satu tokoh untuk didukung maju capres 2024. (Knu)

Baca Juga

Sandiaga Jawab Isu Ingin Nyapres dari PPP

#Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Partai Politik #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan