Gencar OTT, KPK Justru Dianggap Gagal Jalani Fungsi Pencegahan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 01 Oktober 2017
Gencar OTT, KPK Justru Dianggap Gagal Jalani Fungsi Pencegahan

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan, bahwa nilai tambah eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang patut dipersoalkan karena fakta mengatakan bahwa korupsi justru bertambah marak dan terjadi pada hampir semua institusi negara dan daerah.

"Semakin tingginya intensitas korupsi juga menunjukan efektivitas peran dan fungsi KPK semakin lemah. KPK kedodoran karena gagal membangun sistem pencegahan," ujar pria yang kerap disapa Bamsoet ini melalui siaran persnya yang diterima merahputih.com, Minggu (1/10).

Menurutnya, jika peran dan fungsi KPK efektif, korupsi seharusnya menurun. Sebaliknya, kalau korupsi justru makin marak dan terjadi pada hampir semua lembaga seperti sekarang ini, sama artinya bahwa peran dan fungsi KPK masih jauh dari efektif.

Fakta ini, terang Bamsoet, hendaknya menyadarkan semua pihak bahwa KPK harus diperkuat melalui beberapa opsi kebijakan, termasuk opsi melakukan pembenahan secara menyeluruh ke dalam.

"Apalagi, panitia Khusus (Pansus) DPR untuk masalah KPK sudah mengungkap sejumlah masalah internal di KPK," imbuhnya.

Menurut Bamsoet, temuan Pansus Hak angket DPR untuk masalah KPK dan fakta mengenai semakin maraknya tindak pidana korupsi menjadi bukti bahwa KPK belum cukup ideal untuk melaksanakan fungsi atau kerja pencegahan korupsi.

"Harus ada kemauan untuk mengakui bahwa KPK sesungguhnya sudah kedodoran dalam merespons tingginya intensitas korupsi di tubuh birokrasi pemerintah pusat maupun daerah," tandasnya.

"Pertanyaannnya kini berapa lama lagi kita harus membiarkan KPK yang terus kedodoran itu dengan berbagai kekeliruannya dalam proses penegakkan hukum pemberantasan korupsi. Kekalahan praperadilan kasus Setya Novanto untuk yang kesekian kalinya, mengkonfirmasi ada cara-cara kerja yg kurang cermat," tambahnya.

KPK, sambung Bamsoet, boleh saja terus menghadirkan hasil penindakan atau OTT, tetapi kinerja dari aspek penindakan itu tidak akan menurunkan niat oknum untuk mencari peluang melakukan korupsi.

Bahkan, sambung dia, jumlah penindakan atau OTT akhir-akhir ini seharusnya dimaknai juga sebagai indikasi kegagalan pemberantasan korupsi.

"Sudah terbukti bahwa besarnya jumlah penindakan maupun OTT kasus korupsi, merupakan kegagalan KPK dalam membangun budaya dan kesadaran antikorupsi. Sebaliknya, banyaknya OTT masyarakat melihat dan mencatat bahwa tindak pidana korupsi justru semakin marak dari waktu ke waktu," pungkas Politisi Golkar ini.(Pon)

#Bambang Soesatyo #Komisi III DPR #Pansus KPK #Operasi Tangkap Tangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Gelar OTT, Diduga Pejabat Kantor Pertanahan Diciduk
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Gelar OTT, Diduga Pejabat Kantor Pertanahan Diciduk
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Ketua KPK Setyo Budiyanto menutup rapat konstruksi perkara dan barang bukti yang disita dalam OTT terhadap pejabat Unsoed tersebut.
Frengky Aruan - Jumat, 21 Agustus 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Indonesia
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
KPK menegaskan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor terkait beredarnya isu 6 orang terjaring operasi senyap.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Bagikan