Gempa Cianjur Jadi Momentum Pemerintah Perbanyak Bangunan Tahan Bencana

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 23 November 2022
Gempa Cianjur Jadi Momentum Pemerintah Perbanyak Bangunan Tahan Bencana

Personel TNI saat meninjau salah satu rumah yang rusak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akibat gempa Cianjut. Antara/Aditya Rohman

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejadian gempa Cianjur yang menewaskan banyak korban dan merusak ratusan bangunan, mesti dijadikan pelajaran berharga.

Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama, menilai, peristiwa gempa Cianjur mesti dijadikan Pemerintah untuk menyediakan rumah tahan gempa di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga:

Polri Terjunkan Puluhan Dokter Tangani Korban Gempa Cianjur

Termasuk melakukan edukasi atau penyuluhan terhadap masyarakat agar menyesuaikan rumah eksisting menjadi rumah tahan gempa dan bencana.

"Juga menggunakan bantuan uang dari Pemerintah untuk membangun rumah tahan gempa sesuai dengan standar SNI 1726-2019,” ungkap Suryadi dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu, (23/11).

Suryadi mendorong Pemerintah melalui kementerian atau lembaga terkait juga dapat memberikan perhatian terhadap desa-desa rawan bencana.

Sebab menurut data BPS pada tahun 2021, dari sekitar 81 ribu desa di Indonesia, baru 9.956 desa yang telah dilengkapi perlengkapan keselamatan dan 6.747 desa yang telah dilengkapi rambu-rambu dan jalur evakuasi.

Suryadi melihat, program mitigasi dan penanggulangan bencana tersebut belum terlihat serius. Misalkan Kementerian Desa PDTT pada tahun 2022 ini membuat program peningkatan kapasitas masyarakat dan aparatur Pemda dalam mitigasi dan kesiapsiagaan bencana dengan target hanya 400 orang.

"Itu pun akhirnya turun menjadi 120 orang saja,” terangnya.

Baca Juga:

Gibran Cairkan BTT untuk Korban Gempa Cianjur

Ia pun meminta setelah tahap tanggap darurat selesai dan masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, KemenPUPR dapat segera membangun Hunian Tetap (Huntap), menggantikan rumah-rumah masyarakat yang rusak berat.

“Huntap perlu dibangun KemenPUPR dengan menggunakan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) yang dikembangkan oleh Puslitbangkim KemenPUPR," ujarnya.

Politikus PKS ini juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang memastikan negara akan membantu warga yang mengalami kerusakan rumah dengan sejumlah uang, yaitu rusak berat Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta. Catatannya, rumah-rumah yang hendak dibangun haruslah berkonstruksi tahan gempa.

"Dengan demikian, warga yang menghuni rumah tersebut bakal aman,” tutup Suryadi.

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut bahwa gempa di Cianjur tersebut sebenarnya tidak terlalu besar. Karena termasuk kategori gempa dangkal.

Namun peristiwa itu menimbulkan kerusakan signifikan. Salah satu penyebabnya adalah struktur bangunan di wilayah terdampak tidak memenuhi standar tahan gempa.

Selain itu, BMKG menjelaskan bahwa beberapa wilayah di Jawa Barat termasuk Cianjur, masuk ke dalam kawasan seismik aktif. Sehingga menjadikan wilayah-wilayah itu memang rawan dan sering terjadi gempa. (Knu)

Baca Juga:

Tim SAR Hadapi Sejumlah Kesulitan Cari Korban Gempa Hilang

#PKS #DPR #Gempa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
Tokoh Intelijen Indonesia Soeripto Meninggal di Usia 89 Tahun, Begini Karirnya
Soeripto juga terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada periode 2004-2009.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Tokoh Intelijen Indonesia Soeripto Meninggal di Usia 89 Tahun, Begini Karirnya
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Bagikan