Headline

Gemar Tarik Pelatuk Senjata Api dalam Tangani Kasus, KontraS Sebut Polri Semena-Mena

Eddy FloEddy Flo - Senin, 01 Juli 2019
 Gemar Tarik Pelatuk Senjata Api dalam Tangani Kasus, KontraS Sebut Polri Semena-Mena

Deputi Koordinator KontraS Putri Kanesia soroti kegemaran polisi main tembak dalam penanganan kasus (MP/Gomes R)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Deputi Koordinator KontraS Putri Kanesia menyebutkan penggunaan senjata api masih menjadi sorotan dalam tiap peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Bahkan, Kontras menemukan dalam setahun terakhir ini, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian lanjut Putri yang menyebabkan terjadinya 423 peristiwa penembakan yang mengakibatkan 435 jiwa luka - luka dan 229 tewas.

Sehingga, dari angka itu, patut menjadi perhatian bagi kepolisian untuk mengevaluasi penggunaan senjata, apakah penggunaannya sudah berkesesuaian dengan Peraturan Kapolri (PerKap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PerKap No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, termasuk meninjau sudah sejauhmana penerapan penulisan form penggunaan senjata api.

"Berdasarkan temuan kami, penggunaan senjata api kerap digunakan dalam kasus-kasus kriminal, seperti pencurian, perampokan, begal/jambret, pembunuhan serta kasus lainnya seperti narkoba dan warga sipil," kata kata Deputi Koordinator KontraS Putri Kanesia di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin, (1/7).

KontraS mengkritik petugas kepolisian yang doyan pakai senjata api dalam menangani kasus
KontraS mengkritik kepolisian yang doyan pakai senjata api dalam menangani kasus (MP/Gomes R)

Bahkan, dari pengaduan dan pendampingan KontraS, lanjut Putri, penggunaan senjata api menjadi instrumen dominan dari tindakan kepolisian dalam menangani sebuah kasus. Hal tersebut dilihat dari beberapa kasus yang kami terima, di antaranya penembakan terhadap Apria (Sumatera Selatan), Ridwan (Sigi), Indra (Sorong), dan Mince dan Nelma (Halmahera Selatan) menjadi korban penembakan dan penyiksaan.

"Penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian menggunakan pola yang seragam, seperti, korban diduga melawan aparat, korban hendak kabur dari kejaran polisi," tambahnya.

Sementara, dari anggota kepolisian yang melakukan tindakan sewenang-wenang sebut Putri, tidak mendapatkan hukuman atau sanksi yang bisa membuatnya jera.

Bahkan, dalam beberapa kasus, anggota kepolisian berupaya menutup kasusnya dengan meminta maaf dan memberikan surat pernyataan kepada korban yang telah ditembaknya.

"Akuntabilitas penggunaan kekuatan dan senjata api menjadi persoalan penting bahwa kepolisian tidak bisa semena-mena dalam menarik pelatuk ataupun melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian seseorang," ujar Putri Kanesia.

Sejalan dengan isi dari Perkap nomor 1 tahun 2009, Standar dan Praktik Hak Asasi Manusia untuk Polisi, juga menuliskan tentang hal - hal yang perlu anggota polisi perhatikan dalam penggunaan senjata api, pertama, semua insiden penggunaan kekuatan atau senjata api harus dilaporkan dan ditinjau oleh pejabat tinggi.

Kedua, pejabat tinggi harus bertanggung jawab atas tindakan polisi di bawah komandonya jika pejabat tinggi tahu atau seharusnya tahu tentang pelanggaran tetapi gagal untuk mengambil tindakan nyata.

"Ketiga, Pejabat yang melakukan pelanggaran aturan ini tidak akan dimaafkan dengan alasan bahwa mereka mengikuti perintah atasan," tuturnya.

Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa terus menerus terjadinya peristiwa penggunaan kekuatan yang berlebihan seperti penyalahgunaan senjata oleh anggota Polri menunjukkan bahwa institusi Polri belum efektif melakukan upaya pencegahan dan evaluasi atas implementasi aturan internal yang mengatur tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Deputi KontraS Putri Kanesia
Putri Kanesia dari KontraS mempertanyakan akuntabilitas kepolisian dalam menangani kasus sehingga dengan mudah menggunakan senjata api melumpuhkan pelaku (MP/Gomes R)

"Besarnya jumlah korban tewas dalam operasi Polri di atas menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009 tersebut maupun Pasal 48 Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur akuntabilitas dan prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Polri,"

Putri menjelaskan, terlebih, tidak adanya proses penyelidikan yang dilakukan pasca peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggota Polisi membuat istitusi ini semakin menggerus akuntabilitas Kepolisian. Bahkan, ada 10 Panduan yang dirancang, untuk menjadi referensi yang mudah diakses dan portabel untuk petugas polisi.

BACA JUGA: Ulang Tahun ke-73, KontraS: Kinerja Polri Masih Jauh dari Kata Memuaskan

Agus Rahardjo Ungkap KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Kendati demikian, 10 Panduan itu juga, beber Putri, diorganisasikan ke dalam topik-topik utama terkait hak asasi manusia yang menjadi perhatian polisi, seperti investigasi, penangkapan, penahanan, dan penggunaan kekuatan.

Sehingga, setiap topik, ada bagian yang merangkum standar HAM internasional yang relevan, diikuti oleh bagian “praktik” yang berisi rekomendasi untuk menerapkan standar-standar tersebut. Sumber-sumber untuk standar dan praktik HAM tercantum di bagian akhir panduan ini.

"Mereka termasuk perjanjian hak asasi manusia utama PBB dan banyak deklarasi khusus dan badan-badan prinsip penegakan hukum yang telah diadopsi oleh Polri," tutupnya.(Gms)

#Kontras #Senjata Api #Polri #Kepolisian Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Institusi Polri terus menjadi sorotan pasca penanganan demonstrasi beberapa hari terakhir yang dianggap represif hingga memakan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Indonesia
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Ada anggota Polri yang mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Indonesia
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Hal ini dikatakan Prabowo usai menjenguk polisi yang cedera di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Indonesia
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan tersangka, dan 2.753 dalam tahap pemeriksaan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (1/9).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Indonesia
Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
Patroli ini dilakukan dengan tetap menerapkan SOP penugasan yang ketat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
Indonesia
Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
Padahal, realisasi belanja Polri hingga pertengahan 2025 baru mencapai 48,67% atau Rp69,1 triliun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
Bagikan