Headline

Gemar Tarik Pelatuk Senjata Api dalam Tangani Kasus, KontraS Sebut Polri Semena-Mena

Eddy FloEddy Flo - Senin, 01 Juli 2019
 Gemar Tarik Pelatuk Senjata Api dalam Tangani Kasus, KontraS Sebut Polri Semena-Mena

Deputi Koordinator KontraS Putri Kanesia soroti kegemaran polisi main tembak dalam penanganan kasus (MP/Gomes R)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Deputi Koordinator KontraS Putri Kanesia menyebutkan penggunaan senjata api masih menjadi sorotan dalam tiap peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Bahkan, Kontras menemukan dalam setahun terakhir ini, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian lanjut Putri yang menyebabkan terjadinya 423 peristiwa penembakan yang mengakibatkan 435 jiwa luka - luka dan 229 tewas.

Sehingga, dari angka itu, patut menjadi perhatian bagi kepolisian untuk mengevaluasi penggunaan senjata, apakah penggunaannya sudah berkesesuaian dengan Peraturan Kapolri (PerKap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PerKap No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, termasuk meninjau sudah sejauhmana penerapan penulisan form penggunaan senjata api.

"Berdasarkan temuan kami, penggunaan senjata api kerap digunakan dalam kasus-kasus kriminal, seperti pencurian, perampokan, begal/jambret, pembunuhan serta kasus lainnya seperti narkoba dan warga sipil," kata kata Deputi Koordinator KontraS Putri Kanesia di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin, (1/7).

KontraS mengkritik petugas kepolisian yang doyan pakai senjata api dalam menangani kasus
KontraS mengkritik kepolisian yang doyan pakai senjata api dalam menangani kasus (MP/Gomes R)

Bahkan, dari pengaduan dan pendampingan KontraS, lanjut Putri, penggunaan senjata api menjadi instrumen dominan dari tindakan kepolisian dalam menangani sebuah kasus. Hal tersebut dilihat dari beberapa kasus yang kami terima, di antaranya penembakan terhadap Apria (Sumatera Selatan), Ridwan (Sigi), Indra (Sorong), dan Mince dan Nelma (Halmahera Selatan) menjadi korban penembakan dan penyiksaan.

"Penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian menggunakan pola yang seragam, seperti, korban diduga melawan aparat, korban hendak kabur dari kejaran polisi," tambahnya.

Sementara, dari anggota kepolisian yang melakukan tindakan sewenang-wenang sebut Putri, tidak mendapatkan hukuman atau sanksi yang bisa membuatnya jera.

Bahkan, dalam beberapa kasus, anggota kepolisian berupaya menutup kasusnya dengan meminta maaf dan memberikan surat pernyataan kepada korban yang telah ditembaknya.

"Akuntabilitas penggunaan kekuatan dan senjata api menjadi persoalan penting bahwa kepolisian tidak bisa semena-mena dalam menarik pelatuk ataupun melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian seseorang," ujar Putri Kanesia.

Sejalan dengan isi dari Perkap nomor 1 tahun 2009, Standar dan Praktik Hak Asasi Manusia untuk Polisi, juga menuliskan tentang hal - hal yang perlu anggota polisi perhatikan dalam penggunaan senjata api, pertama, semua insiden penggunaan kekuatan atau senjata api harus dilaporkan dan ditinjau oleh pejabat tinggi.

Kedua, pejabat tinggi harus bertanggung jawab atas tindakan polisi di bawah komandonya jika pejabat tinggi tahu atau seharusnya tahu tentang pelanggaran tetapi gagal untuk mengambil tindakan nyata.

"Ketiga, Pejabat yang melakukan pelanggaran aturan ini tidak akan dimaafkan dengan alasan bahwa mereka mengikuti perintah atasan," tuturnya.

Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa terus menerus terjadinya peristiwa penggunaan kekuatan yang berlebihan seperti penyalahgunaan senjata oleh anggota Polri menunjukkan bahwa institusi Polri belum efektif melakukan upaya pencegahan dan evaluasi atas implementasi aturan internal yang mengatur tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Deputi KontraS Putri Kanesia
Putri Kanesia dari KontraS mempertanyakan akuntabilitas kepolisian dalam menangani kasus sehingga dengan mudah menggunakan senjata api melumpuhkan pelaku (MP/Gomes R)

"Besarnya jumlah korban tewas dalam operasi Polri di atas menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009 tersebut maupun Pasal 48 Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur akuntabilitas dan prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Polri,"

Putri menjelaskan, terlebih, tidak adanya proses penyelidikan yang dilakukan pasca peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggota Polisi membuat istitusi ini semakin menggerus akuntabilitas Kepolisian. Bahkan, ada 10 Panduan yang dirancang, untuk menjadi referensi yang mudah diakses dan portabel untuk petugas polisi.

BACA JUGA: Ulang Tahun ke-73, KontraS: Kinerja Polri Masih Jauh dari Kata Memuaskan

Agus Rahardjo Ungkap KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Kendati demikian, 10 Panduan itu juga, beber Putri, diorganisasikan ke dalam topik-topik utama terkait hak asasi manusia yang menjadi perhatian polisi, seperti investigasi, penangkapan, penahanan, dan penggunaan kekuatan.

Sehingga, setiap topik, ada bagian yang merangkum standar HAM internasional yang relevan, diikuti oleh bagian “praktik” yang berisi rekomendasi untuk menerapkan standar-standar tersebut. Sumber-sumber untuk standar dan praktik HAM tercantum di bagian akhir panduan ini.

"Mereka termasuk perjanjian hak asasi manusia utama PBB dan banyak deklarasi khusus dan badan-badan prinsip penegakan hukum yang telah diadopsi oleh Polri," tutupnya.(Gms)

#Kontras #Senjata Api #Polri #Kepolisian Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
Hingga kini, belum ada kasus Nipah di Indonesia. Polri menekankan kewaspadaan Polri dan pentingnya komunikasi publik agar masyarakat tidak panik.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
Indonesia
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Pihak keluarga saat ini menyemayamkan jenazah di rumah duka yang berlokasi di kawasan Mekarjaya, Depok
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Indonesia
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Operasi Keselamatan Jaya akan menggunakan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Indonesia
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Indonesia
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
Kepala Divisi Humas Polri selanjutnya diserahterimakan kepada Irjen Johnny Edison Isir yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Barat dan ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
Indonesia
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
. Hal ini terungkap dari pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mengungkit dugaan adanya saham gorengan saat IHSG anjlok.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Indonesia
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Kapolres Jakpus mengakui kasus es gabus terjadi karena aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa terlalu terburu-buru tanpa berkoordinasi dengan pihak berkompeten.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Bagikan