Gaji Guru Honorer Sebulan Hanya Bisa Beli Sebungkus Mi Instan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 15 September 2015
Gaji Guru Honorer Sebulan Hanya Bisa Beli Sebungkus Mi Instan

Demo ribuan guru honorer dari pelbagai daerah di Indonesia di Jakarta, Selasa (15/9) (Foto: MP/Rizki Fitranto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Aksi guru honorer hari Selasa (15/9) depan Gedung DPR, Senayan Jakarta menggemakan kembali suara tuntutan perbaikan kesejahteraan nasib mereka. Nasib miris yang tercecer dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia. Nasib yang teronggok diantara himpitan mimpi jadi pegawai negeri sipil (PNS) dan rumitnya peraturan. Litani pedih sang guru honorer terkuak di Senayan, di tempat dimana semestinya suara mereka tak jadi mantra yang mengendap di ruang hampa.

Suara pertama datang dari Heriyanto. Guru honorer berusia 44 tahun ini sudah 13 tahun mengajar di SDN 1 Swatu, Grobogan, Jawa Tengah. Honor yang diterima Heriyanto sebesar Rp300 ribu per bulan. Jumlah ini baru dinaikan belakangan setelah sekitar 10 tahun mengabdi. Dengan honor Rp300 ribu per bulan, Heriyanto harus membiayai dua orang anak dan istri serta dirinya sendiri. Artinya Rp300 ribu Heriyanto harus menghidupkan empat orang. Dalam hitungan pahitnya, anggaran keluarga Heriyanto satu hari hanya mendapat jatah Rp10.000 dengan pembagian satu anggota keluarga dapat bagian Rp2.500 per hari. Anggaran ini hanya bisa untuk sekali makan selama satu hari, dengan catatan satu anggota keluarga cuma mampu beli sebungkus mi instan.

Lantas bagaimana Heriyanto mencukupi kebutuhan hidup keluarganya? Lelaki berperawakan kurus tinggi itu terpaksa mengambil kerja sampingan di luar jam sekolah. Heriyanto bekerja sebagai buruh serabutan. Menariknya, penghasilan dari buruh serabutan di luar dugaan lebih besar dari gaji alias honornya. Acap kali terbersit di benak Heriyanto beralih profesi jadi buruh serabutan, namun suara hati dan semangat mendidik anak-anak memanggilnya kembali ke ruangan kelas.

Suara lain muncul dari Siska (27). Guru honorer di pedalaman Flores, Nusa Tenggara Timur. Nasib Siska tak jauh berbeda dengan Heriyanto. Lima tahun mengabdi sebagai guru honorer di SMPN, Siska hanya mendapat honor Rp500 ribu per bulan. Jarak dari rumah ke sekolah tempat Siska mengajar sekitar 7 kilometer. Lantaran tak ada ongkos, Siska terpaksa jalan kaki pulang pergi demi mencerdaskan para anak didiknya.

Untuk menutupi defisit biaya hidupnya, dengan modal honor seadanya Siska membuka usaha jual-beli pulsa. Sebagai guru perempuan, Siska tak persoalkan kecilnya gaji yang diterima. Menurutnya menjadi guru adalah panggilan hidup.

"Kalau guru itu pekerjaan, pasti saya akan hitung untung dan ruginya. Tapi ini panggilan hidup, sejak kecil saya sudah ingin jadi guru. Sebagai manusia, tak bisa dipungkiri jumlah honor yang saya terima jauh dari cukup, mau bagaimana lagi? ujar Siska miris.

Belakangan Siska mulai gundah. Seiring naiknya harga kebutuhan pokok karena turunnya nilai mata uang Rupiah, praktis biaya hidup Siska meningkat. Pihak sekolah baru berjanji akan menaikan honorarium Siska dan teman-teman sejawatnya. Entah kenapa, sekolah bersama komite sekolah membatalkan rencana tersebut, Siska kembali gigit jari.

Menilik kondisi miris Heriyanto dan Siska, wajar saja dalam aksinya depan Gedung DPR, para guru honorer sampai menitikkan airmata ketika menyanyikan lagu "Hymne Guru". Lagu pemuliaan terhadap jasa para guru namun bernada kontradiktif tragis. Engkau bagai pelita dalam kegelapan, Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan, Engkau patriot pahlawan bangsa, tanpa tanda jasa. Pelita butuh minyak agar tetap bernyala, embun butuh daun untuk bisa menetes dan pahlawan pada ghalibnya selalu mendapat tanda jasa dan penghargaan. Kalaupun rasa terima kasih kepada guru diwujudkan dalam prasasti, tentu Heriyanto dan Siska bersama kawan-kawan seperjuangan bisa menggugat bahwa untuk membuat prasasti saja butuh biaya. Tak ada yang gratis di dunia ini. Suara para guru honorer menggugat rezim Jokowi yang dinilai sudah buta dan tuli dengan nasib mereka, makin lama kian kencang merasuki relung-relung kalbu siapa saja yang pernah digugu dan tiru dari kaumnya.

 

Baca Juga:

Guru Honorer dan Resonansi Wasiat Terakhir Soedjatmoko

Puluhan Ribu Guru Honorer Kepung Gedung DPR

Wakasek SMPN 124 Jakarta: Tanpa Guru Honorer, Siswa Bisa Apa?

20 Tahun Mengabdi, Guru Honorer di Makassar Hanya Digaji Rp 200 ribu Perbulan

Curhat Guru Honorer, Ngarep Diangkat Jadi PNS

#Liputan Khusus #Kesejahteraan Guru #Kemendikbud #Menpan RB Yuddy Chrisnandi #DPR #PNS #Demo Guru Honorer #Guru Honorer
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Penasaran dengan kelanjutan video viral kasus asusila kepsek dan guru SD di Pekalongan? Dindikbud Kabupaten Pekalongan sudah turun tangan. Cek fakta lengkap, motif CCTV, dan sanksi tegasnya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 September 2026
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Indonesia
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
 RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Indonesia
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
KRI Ki Hajar Dewantara saat ini separuh badannya ada di air, di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Ketua DPR Puan Maharani bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 01 September 2026
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Indonesia
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Terdapat rencana pengalihan lebih dari 230.000 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu sekitar 900.000 PPPK penuh waktu akan mengikuti proses seleksi pada awal tahun 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Indonesia
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
Bagikan