Gagal Jadi Menteri, Yusril Ihza Mahendra Kembali Jadi Advokat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 23 Oktober 2019
Gagal Jadi Menteri, Yusril Ihza Mahendra Kembali Jadi Advokat

Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dilantik di Istana Merdeka, Rabu (23/10), pukul 10.30 WIB.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan tugasnya sebagai penasihat hukum capres-cawapres nomor Jokowi-Maruf sudah selesai.

Baca Juga:

Airlangga Hartarto Jadi Menko Perekonomian, Berikut Profil Lengkapnya

"Saya mengucapkan selamat bekerja kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Mar'uf Amin atas pelantikan kedua beliau, dan pelantikan seluruh anggota kabinet," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (23/10).

Presiden Joko Widodo berfoto bersama dengan Wapres Ma'ruf Amin dan para menteri kabinet Indonesia Maju di tangga Istana Merdeka Jakarta, Rabu (23/10) (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)
Presiden Joko Widodo berfoto bersama dengan Wapres Ma'ruf Amin dan para menteri kabinet Indonesia Maju di tangga Istana Merdeka Jakarta, Rabu (23/10) (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)

Dengan dilantiknya Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden, Yusril selanjutnya akan tetap menjadi advokat profesional sesuai sumpah jabatan advokat.

“Menjadi advokat adalah profesi yang selama ini saya tekuni. Nampaknya inilah ladang tempat saya mengabdi kepada negara dan bangsa," ujar Yusril.

Yusril berharap, dalam Kabinet Indonesia Maju, pembangunan norma hukum akan menempuh jalan yang benar. Begitu pula penegakan hukum.

"Salah satu agenda penting bangsa kita adalah pembenahan masalah hukum. Yang dibutuhkan oleh sebuah bangsa untuk maju adalah adanya norma hukum yang adil, rasional, sistematik dan harmoni satu sama lainnya," kata Yusril.

Baca Juga:

Profil Mahfud MD, Menko Polhukam Pengganti Wiranto

Kata Yusril, jangan sampai terjadi tabrakan antarnorma hukum. Kepastian hukum harus terjamin dengan penegakannya yang konsisten.

Yusril Ihza Mahendra. (MP/Ponco Sulaksono)
Yusril Ihza Mahendra. (MP/Ponco Sulaksono)

Meskipun Yusril kini berada di luar pemerintahan, pakar hukum tata negara ini mengatakan ia tetap akan membantu pemerintah jika dibutuhkan.

“Saya tetap akan menjaga hubungan baik dengan pemerintah dan berharap pemerintahan Joko Widodo periode kedua ini akan sukses membawa bangsa dan negara menuju kejayaan," tandas Yusril. (Pon)

Baca Juga:

Menteri Kabinet Indonesia Maju Diminta Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK

#Kabinet Jokowi Ma'ruf Amin #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan