Gagal Jadi Menteri, Yusril Ihza Mahendra Kembali Jadi Advokat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 23 Oktober 2019
Gagal Jadi Menteri, Yusril Ihza Mahendra Kembali Jadi Advokat

Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dilantik di Istana Merdeka, Rabu (23/10), pukul 10.30 WIB.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan tugasnya sebagai penasihat hukum capres-cawapres nomor Jokowi-Maruf sudah selesai.

Baca Juga:

Airlangga Hartarto Jadi Menko Perekonomian, Berikut Profil Lengkapnya

"Saya mengucapkan selamat bekerja kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Mar'uf Amin atas pelantikan kedua beliau, dan pelantikan seluruh anggota kabinet," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (23/10).

Presiden Joko Widodo berfoto bersama dengan Wapres Ma'ruf Amin dan para menteri kabinet Indonesia Maju di tangga Istana Merdeka Jakarta, Rabu (23/10) (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)
Presiden Joko Widodo berfoto bersama dengan Wapres Ma'ruf Amin dan para menteri kabinet Indonesia Maju di tangga Istana Merdeka Jakarta, Rabu (23/10) (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)

Dengan dilantiknya Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden, Yusril selanjutnya akan tetap menjadi advokat profesional sesuai sumpah jabatan advokat.

“Menjadi advokat adalah profesi yang selama ini saya tekuni. Nampaknya inilah ladang tempat saya mengabdi kepada negara dan bangsa," ujar Yusril.

Yusril berharap, dalam Kabinet Indonesia Maju, pembangunan norma hukum akan menempuh jalan yang benar. Begitu pula penegakan hukum.

"Salah satu agenda penting bangsa kita adalah pembenahan masalah hukum. Yang dibutuhkan oleh sebuah bangsa untuk maju adalah adanya norma hukum yang adil, rasional, sistematik dan harmoni satu sama lainnya," kata Yusril.

Baca Juga:

Profil Mahfud MD, Menko Polhukam Pengganti Wiranto

Kata Yusril, jangan sampai terjadi tabrakan antarnorma hukum. Kepastian hukum harus terjamin dengan penegakannya yang konsisten.

Yusril Ihza Mahendra. (MP/Ponco Sulaksono)
Yusril Ihza Mahendra. (MP/Ponco Sulaksono)

Meskipun Yusril kini berada di luar pemerintahan, pakar hukum tata negara ini mengatakan ia tetap akan membantu pemerintah jika dibutuhkan.

“Saya tetap akan menjaga hubungan baik dengan pemerintah dan berharap pemerintahan Joko Widodo periode kedua ini akan sukses membawa bangsa dan negara menuju kejayaan," tandas Yusril. (Pon)

Baca Juga:

Menteri Kabinet Indonesia Maju Diminta Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK

#Kabinet Jokowi Ma'ruf Amin #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bagikan