Fredrich Yunadi Tak Mau lagi Hadiri Sidang, Begini Alasannya

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 05 Maret 2018
Fredrich Yunadi Tak Mau lagi Hadiri Sidang, Begini Alasannya

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2). (Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa perkara merintangi proses hukum korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi mengancam tidak akan mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pasalnya, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu tidak terima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatannya.

"Kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak, Pak, ini hak asasi manusia. Kalau bapak memaksakan kehendak, kami menyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir," kata Fredrich kepada majelis hakim, Senin (5/3).

Fredrich tak terima eksepsinya ditolak Majelis Hakim. Dia berkukuh dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu.

Fredrich menyebut surat penyidikan terhadap dirinya palsu lantaran dalam surat penyidikan tertera nama dan tanda tangan Novel Baswedan. Padahal, menurut dia, Novel tak ikut memeriksa dirinya.

“Di sini diperintahkan ke Novel, Novel itu nggak ada, tapi dia dimasukan disprindik dan penggeledahan. Kami minta Agus Rahardjo bisa dipanggil, apa betul Novel sudah tugas, kalau tidak kan dia buat keterangan palsu,” kata Fredrich.

Mendengar keberatan dan permintaan Fredrich, Hakim Syaifudin menegaskan tidak akan menghadirkan pimpinan KPK. Hakim juga meminta JPU KPK tetap melanjutkan sidang pokok perkara.

“Untuk menghadirkan komisioner dan penyidik kami nggak terima. Kalau merasa ada yang palsu diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami pegang pada putusan sela, kami perintahkan penuntut umum KPK untuk lanjutkan pokok perkara,” ujar Hakim Syaifudin.

Fredrich berang mendengar jawaban hakim. Pasalnya, dia merasa keberatan dengan sprindik dan surat penggeledahan palsu yang dijadikan bukti oleh jaksa KPK.

“Kami keberatan, yang kami permasalahan surat palsu digunakan oleh jaksa,” ucap Fredrich.

“Silakan (keberatan) diajukan, dicatat di berita acara, kami berpegang untuk perkara pokok ini dilanjut. Untuk penuntut umum dimohon hadirkan saksi di pemeriksaan pokok perkara,” pungkas Hakim Syaifudin. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Eksepsi Ditolak, Fredrich Berkukuh Surat Dakwaan Jaksa KPK Palsu

#Setya Novanto #Fredrich Yunadi #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan