Fredrich Yunadi Tak Mau lagi Hadiri Sidang, Begini Alasannya


Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2). (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Terdakwa perkara merintangi proses hukum korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi mengancam tidak akan mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pasalnya, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu tidak terima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatannya.
"Kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak, Pak, ini hak asasi manusia. Kalau bapak memaksakan kehendak, kami menyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir," kata Fredrich kepada majelis hakim, Senin (5/3).
Fredrich tak terima eksepsinya ditolak Majelis Hakim. Dia berkukuh dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu.
Fredrich menyebut surat penyidikan terhadap dirinya palsu lantaran dalam surat penyidikan tertera nama dan tanda tangan Novel Baswedan. Padahal, menurut dia, Novel tak ikut memeriksa dirinya.
“Di sini diperintahkan ke Novel, Novel itu nggak ada, tapi dia dimasukan disprindik dan penggeledahan. Kami minta Agus Rahardjo bisa dipanggil, apa betul Novel sudah tugas, kalau tidak kan dia buat keterangan palsu,” kata Fredrich.
Mendengar keberatan dan permintaan Fredrich, Hakim Syaifudin menegaskan tidak akan menghadirkan pimpinan KPK. Hakim juga meminta JPU KPK tetap melanjutkan sidang pokok perkara.
“Untuk menghadirkan komisioner dan penyidik kami nggak terima. Kalau merasa ada yang palsu diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami pegang pada putusan sela, kami perintahkan penuntut umum KPK untuk lanjutkan pokok perkara,” ujar Hakim Syaifudin.
Fredrich berang mendengar jawaban hakim. Pasalnya, dia merasa keberatan dengan sprindik dan surat penggeledahan palsu yang dijadikan bukti oleh jaksa KPK.
“Kami keberatan, yang kami permasalahan surat palsu digunakan oleh jaksa,” ucap Fredrich.
“Silakan (keberatan) diajukan, dicatat di berita acara, kami berpegang untuk perkara pokok ini dilanjut. Untuk penuntut umum dimohon hadirkan saksi di pemeriksaan pokok perkara,” pungkas Hakim Syaifudin. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Eksepsi Ditolak, Fredrich Berkukuh Surat Dakwaan Jaksa KPK Palsu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
