MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menerapkan lockdown akhir pekan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Mengingat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak mampu meredakan angka kasus corona di ibu kota.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim mengatakan, lockdown akhir pekan, dibutuhkan untuk sekarang ini menyusul regulasi PPKM tak efektif. Tidak efektifnya PPKM sudah diakui sendiri oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Demi Keselamatan, Satgas Minta Warga Taati Kebijakan PPKM
Belajar dari PPKM, Lukmanul meminta agar lockdown akhir pekan disertai dengan penegakan hukum yang lebih tegas.
"Pokoknya harus tegas, selama Sabtu-Minggu, warga tidak boleh keluar rumah kecuali untuk urusan mendesak. Ini penting, karena weekend memang periode yang paling tinggi mobilitas warganya," jelas Lukmanul di Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/1).
Menurut dia, fraksinya berpandangan perlu ada terobosan untuk meredam kasus positif COVID-19 di ibu kota yang terus melonjak. Menurutnya, tidak akan selesai wabah COVID-19 di Jakarga jika terus mengandalkan aturan sebelumnya harus ada terobosan aturan baru.
"Mohon diperhatikan, per kemarin ada 3.567 kasus positif baru di DKI. Jadi totalnya sudah lebih 280 ribu kasus," kata Lukmanul.
Meski sudah ada lockdown akhir pekan, tapi PPKM atau PSBB di Jakarta harus diteruskan. Sehingga keduanya bisa saling melengkapi dan mencapai sasaran yang diinginkan.
"Jadi di hari kerja masyarakat dibatasi dengan PSBB, Sabtu-Minggu tambah diperketat lagi dengan lockdown akhir pekan," imbuh Lukman.
Wacana lockdown akhir pekan yang pertamakali digagas oleh anggota DPR RI. Usulan itu ingin mengadopsi kebijakan Turki dalam menanggulangi pandemi COVID-19.
Menyikap usulan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan mengkaji opsi ini, sambil berkordinasi dengan pemerintah pusat.
"Nanti Pak Gubernur juga memimpin rapat-rapat internal apakah usulan dari DPR (untuk lockdown) dimungkinkan," papar Riza Selasa (2/2). (Asp)
Baca Juga:
PPKM Dimulai, PNS Keluyuran Kena Sanksi