PPKM Dimulai, PNS Keluyuran Kena Sanksi


Satpol PP melakukan razia yustisi protokol kesehatan di tempat wisata. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Jawa-Bali dimulai hari ini, Senin, 11 sampai -25 Januari 2021. Pemkot Solo mengikuti kebijakan sebanyak 75 persen aparatur sipil negara (ASN) melakukan kerja dari rumah (work from home (WFH).
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, segala sesuatu sudah disiapkan untuk menghadapi PPKM di Solo yang dimulai Senin (11/1). Salah satu yang disiapkan adalah menerbitkan SE Walikota Solo Nomor 067/036 tertanggal 8 Januari dan Perwali 39/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada masa pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Pimpinan DPR Yakin PPKM Efektif dan Efisien Turunkan Kasus COVID-19
Rudy mengatakan, kerja dari rumah bagi para ASN Solo, sudah pernah diterapkan saat Pemkot Solo saat menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19 pada 13 Maret 2020.
"Aturan 75 persen ASN WFH dan 25 persen di kantor ini sudah pernah kita lakukan saat awal-awal Solo memutuskan KLB (kejadian luar biasa) COVID-19 pada Maret lalu. Jadi ASN sudah terbiasa," tutur dia.
Ia optimistis, pelaksanaan PPKM skala Jawa-Bali di Solo berjalan lancar. Pemkot juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan saat PPKM diterapkan.

"Bagi ASN Solo yang melakukan WHF harus kerja benar-benar bukan keluyuran atau malah liburan dengan keluarga keluar kota," papar dia.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin mendengar kinerja ASN turun akibat WFH. ASN yang WFH juga harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan datang ke kantor untuk bekerja.
"Seandainya setiap detik, setiap saat dibutuhkan oleh pimpinan, tidak ada alasan baru ganti baju," ujarnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Jawa-Bali Lakukan PSBB Ketat, Sri Mulyani: Pilihan Tidak Banyak
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Jakarta Bukan Lagi Kota Tertutup, Pendatang Baru Bebas Mengadu Nasib Setelah Lebaran

Pramono Kembali Tegaskan Tak Gelar Operasi Yustisi: Jakarta Terbuka Buat Siapapun

Berpotensi Langgar HAM, DPRD DKI Setuju Pramono Tak Gelar Yustisi usai Lebaran 2025

Ketua DPRD DKI Minta Pendatang Baru di Jakarta Usai Lebaran Jangan Jadi Beban

Ketua DPRD Tak Persoalkan Pramono Enggak Ada Operasi Yustisi setelah Lebaran

Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Operasi Yustisi Pasca Lebaran, Cuma Terapkan Penataan Adminduk

700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
