Fraksi PAN Apresiasi Amicus Curiae Megawati


Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Tangkapan layar YouTube PDIP)
MerahPutih.com - Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae perkara PHPU Pilpres 2024 perlu dipertimbangkan, apakah yang akan disampaikan sudah sama dengan yang disampaikan para penasehat hukum pasangan calon (paslon) 03. Sebab, dalam perkara PHPU biasanya para penasehat hukum selalu berkonsultasi dan berdiskusi dengan para pengurus partai.
Baca juga:
Megawati Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Gibran: Maaf Saya Belum Baca
"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang, apakah Bu Megawati masih diperlukan sebagai amicus curiae, tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (17/4).
Saleh menekankan, setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae. Namun, yang berhak memutuskan para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) sebab mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir serta didengar pendapat dan kesaksiannya.
"Beberapa waktu lalu, MK juga memanggil para menteri. Semua diminta keterangannya. Kesaksian mereka dinilai penting karena mereka adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait bansos. Pemanggilan para menteri itu juga dalam rangka mengakomodasi permintaan pihak-pihak terkait, khususnya paslon 01 dan 03," tuturnya.
Ia meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil.
"Kan negara hukum. Jadi, semua paslon yang berkontestasi pasti ingin ada keputusan yang adil. Dalam hal ini, paslon 02 juga memiliki harapan dan keinginan yang sama," katanya.
Ia menegaskan, sejatinya harapan yang sama juga datang dari semua pihak, baik penggugat, tergugat, maupun semua pihak terkait.
"Keadilan itu adalah harapan semua. Tidak perlu dijadikan narasi seakan MK akan memutus dengan tidak adil. A
Baca juga:
MK Buka Pintu Amicus Curiae Sampai Akhir Putusan Gugatan Pilpres
wasi semua prosesnya. Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati

Megawati Tunjuk FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul

Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara, Rudy Pastikan Hubungan Beliau dengan Prabowo Baik-Baik Saja
