Megawati Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Gibran: Maaf Saya Belum Baca

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 17 April 2024
Megawati Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Gibran: Maaf Saya Belum Baca

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menunjukan surat Amicus Curiae untuk MK yang ditulis tangan oleh Megawati Soekarnoputri, Jakarta, Selasa (16/4). Foto: MP/Ponco Sulaksono.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae melayangkan surat ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Cawapres dari Capres Prabowo Subianto itu menegaskan pihaknya bersama kuasa hukum sudah siap menghadapi putusan sidang sengketa gugatan Pemilu 2024.

“Surat yang mana? Saya belum baca, coba nanti saya baca dulu ya,” ujar Gibran, kepada awak media, di Balai Kota Solo, Rabu (17/4).

Baca juga:

Ganjar Anggap Surat Amicus Curiae Megawati ke MK Gambaran Suara Masyarakat

Disinggung soal surat tersebut diberikan jelang putusan MK, dia tidak mempermasalahkan. “Kuasa hukum kami selalu siap. Ya sudah biar semuanya berproses ya (surat diberikan jelang putusan MK). Kalau isi suratnya saya belum baca, mohon maaf,” papar suami Selvi Ananda itu.

Ditanya soal isi surat amicus curiae terkait pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM), dia meminta untuk dibuktikan di MK. “Ya sudah tinggal dibuktikan saja (di MK),” ungkap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Baca juga:

Singgung Etika Presiden, Ini Isi Surat Amicus Curiae Megawati ke MK

Diberitakan sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK yang diserahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto, di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

PDIP Bantah Megawati Intervensi Putusan MK Lewat Surat Amicus Curiae

Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan