Formappi Temukan 2 Bacaleg Ditulis KPU Berjenis Kelamin Perempuan padahal Pria


Ilustrasi - Pemilihan Umum Serentak tahun 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jumlah daftar calon sementara (DCS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Hanya saja, masih ditemukan DCS yang tidak relevan.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menemukan adanya kesalahan penulisan jenis kelamin dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Gelora.
Baca Juga
KPU Tetapkan 674 Bakal Calon Anggota DPD RI pada DCS Pemilu 2024
Kedua bacaleg itu adalah Fauzi Ramadhan Dapil Aceh II, Nomor Urut 2 dan Silas Heluka Dapil Papua Pegunungan, Nomor Urut 3. Keduanya tertulis berjenis kelamin perempuan padahal berdasarkan penelusuran keduanya bergender laki-laki.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, temuan itu seolah membuktikan KPU tidak teliti. Lantaran masih ditemukan data yang salah.
"KPU tak membaca, mencermati, dan memahami informasi yang ada di dalam kendali mereka," ujar Lucius, Selasa (29/8).
Lucius berpandangan temuan itu menegaskan klaim atas keberhasilan tindakan dan persuasif dan preventif. Maka wajar apabila masukan masyarakat terkait DCS juga sangat minim.
Baca Juga
Bawaslu Daerah Diminta Persiapkan Diri Hadapi Sengketa Jelang Penetapan DCS
"Formappi menduga terbatasnya masukan masyarakat karena informasi awal dari KPU tak menarik bagi masyarakat untuk ditindaklanjuti melalui masa pemberian masukan dan tanggapan," ujarnya.
Dia menyebutkan minimnya dokumen bacaleg sebagai bahan untuk ditelusuri menggambarkan ketertutupan, sehingga gairah memberitahu KPU jadi hilang karena masyarakat merasa masukan dan tanggapan yang diberikan tidak akan digubris.
"KPU gagal memperlihatkan fungsi mereka yang tak hanya melayani parpol dan juga Pemilih. Membatasi informasi caleg demi menjaga hubungan baik dengan parpol adalah bentuk pengabaian KPU pada fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat," paparnya.
Ia pun meminta KPU untuk lebih cermat lagi memeriksa dokumen persyaratan para bacaleg RI.
"Dan yang paling penting, jangankan masyarakat, bahkan KPU sendiri juga tak membaca, tak mencermati, tak peduli dengan akurasi data dan informasi yang mereka sampaikan ke publik melalui sistem informasi yang dikelola oleh KPU sendiri," ujarnya. (Asp).
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
