Formappi Temukan 2 Bacaleg Ditulis KPU Berjenis Kelamin Perempuan padahal Pria

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 29 Agustus 2023
Formappi Temukan 2 Bacaleg Ditulis KPU Berjenis Kelamin Perempuan padahal Pria

Ilustrasi - Pemilihan Umum Serentak tahun 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jumlah daftar calon sementara (DCS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Hanya saja, masih ditemukan DCS yang tidak relevan.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menemukan adanya kesalahan penulisan jenis kelamin dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Gelora.

Baca Juga

KPU Tetapkan 674 Bakal Calon Anggota DPD RI pada DCS Pemilu 2024

Kedua bacaleg itu adalah Fauzi Ramadhan Dapil Aceh II, Nomor Urut 2 dan Silas Heluka Dapil Papua Pegunungan, Nomor Urut 3. Keduanya tertulis berjenis kelamin perempuan padahal berdasarkan penelusuran keduanya bergender laki-laki.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, temuan itu seolah membuktikan KPU tidak teliti. Lantaran masih ditemukan data yang salah.

"KPU tak membaca, mencermati, dan memahami informasi yang ada di dalam kendali mereka," ujar Lucius, Selasa (29/8).

Lucius berpandangan temuan itu menegaskan klaim atas keberhasilan tindakan dan persuasif dan preventif. Maka wajar apabila masukan masyarakat terkait DCS juga sangat minim.

Baca Juga

Bawaslu Daerah Diminta Persiapkan Diri Hadapi Sengketa Jelang Penetapan DCS

"Formappi menduga terbatasnya masukan masyarakat karena informasi awal dari KPU tak menarik bagi masyarakat untuk ditindaklanjuti melalui masa pemberian masukan dan tanggapan," ujarnya.

Dia menyebutkan minimnya dokumen bacaleg sebagai bahan untuk ditelusuri menggambarkan ketertutupan, sehingga gairah memberitahu KPU jadi hilang karena masyarakat merasa masukan dan tanggapan yang diberikan tidak akan digubris.

"KPU gagal memperlihatkan fungsi mereka yang tak hanya melayani parpol dan juga Pemilih. Membatasi informasi caleg demi menjaga hubungan baik dengan parpol adalah bentuk pengabaian KPU pada fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat," paparnya.

Ia pun meminta KPU untuk lebih cermat lagi memeriksa dokumen persyaratan para bacaleg RI.

"Dan yang paling penting, jangankan masyarakat, bahkan KPU sendiri juga tak membaca, tak mencermati, tak peduli dengan akurasi data dan informasi yang mereka sampaikan ke publik melalui sistem informasi yang dikelola oleh KPU sendiri," ujarnya. (Asp).

Baca Juga

KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI pada DCS Pemilu 2024

#Komisi Pemilihan Umum #Formappi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Formappi: DPR punya mekanisme sendiri untuk merespons kebutuhan hukum masyarakat melalui fungsi legislasi, termasuk dalam pemberantasan korupsi melalui perampasan aset.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Bagikan