Firman Soebagyo Dukung Bulog 'Naik Kelas' jadi Kementerian, Demi Kuasai Stok Beras Nasional

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Firman Soebagyo Dukung Bulog 'Naik Kelas' jadi Kementerian, Demi Kuasai Stok Beras Nasional

Stok beras yang terdapat di Gudang Bulog, Jakarta. (ANTARA/HO-Bulog)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendukung usulan peningkatan status Perum Bulog menjadi Kementerian Pangan. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengatasi birokrasi yang berbelit dalam tata kelola pangan nasional.

Firman menjelaskan bahwa ide ini bukanlah barang baru, melainkan kelanjutan dari inisiatif yang sempat tertunda sejak era pemerintahan terdahulu. Ia berpendapat, Bulog memainkan peran vital sebagai penyangga harga dan pengendali stok yang selayaknya diberikan kewenangan yang lebih besar.

Baca juga:

Kepala Bapanas Amran Janjikan Semua Pulau di Indonesia Swasembada Pangan

"Pangan adalah hak asasi manusia dan amanat konstitusi. Karena itu, negara harus memastikan ketersediaan dan keterjangkauannya melalui lembaga yang kuat," tegas Firman dalam keterangannya, Rabu (15/10).

Menurut Firman, perubahan Bulog menjadi Perusahaan Umum (Perum) adalah konsekuensi dari perjanjian Letter of Intent dengan IMF saat krisis moneter 1998. Namun, setelah Indonesia melunasi utang IMF, perjanjian tersebut seharusnya tidak lagi mengikat.

Oleh karena itu, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dinilai krusial. Revisi ini bertujuan mengembalikan fungsi Bulog ke peran idealnya di masa lalu, yakni memiliki otoritas penuh dalam menjaga stabilitas harga dan stok bahan pokok.

Firman mengkritik keberadaan Badan Pangan Nasional yang dianggapnya justru menambah rumit lapisan birokrasi dalam tata kelola pangan. Akibatnya, Bulog hanya menjadi pelaksana operasional tanpa wewenang strategis yang memadai.

"Kondisi ini menyebabkan sistem distribusi pangan menjadi carut-marut," tegasnya.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menerangkan, DPR RI sedang memproses revisi UU Pangan untuk memperkuat kelembagaan Bulog. Dalam wacana struktur baru, Bulog akan ditingkatkan menjadi Kementerian Pangan, dengan Menteri Pangan sebagai regulator dan Kepala Bulog (Kabulog) sebagai eksekutor.

"Dengan sistem satu pintu, Bulog akan memiliki otoritas dalam distribusi dan pengendalian harga pangan tanpa harus bergantung pada Kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian," jelasnya.

Baca juga:

Bapanas Kini Dipimpin Mentan Amran Sulaiman, Prabowo Ingin Satu Komando Urusan Pangan

Firman menekankan, Kementerian Pertanian cukup fokus pada aspek produksi (hulu), sementara urusan distribusi dan stabilisasi harga dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Pangan (hilir). Targetnya, Bulog dapat menguasai 60–70% pasokan beras nasional untuk mengendalikan harga secara efektif, sisanya dikelola sektor swasta untuk beras premium.

"Kalau Kementerian Pertanian masih harus mengurus produksi sampai hilir, itu terlalu berat. Lebih baik fokus di hulu, sementara distribusi diatur oleh Bulog," tutupnya.

#Bulog #Perum Bulog #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Firman Soebagyo Dukung Bulog 'Naik Kelas' jadi Kementerian, Demi Kuasai Stok Beras Nasional
Kondisi ini menyebabkan sistem distribusi pangan menjadi carut-marut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Firman Soebagyo Dukung Bulog 'Naik Kelas' jadi Kementerian, Demi Kuasai Stok Beras Nasional
Indonesia
Stop Jadi Korban Iming-Iming Imigran Gelap, DPR Tegaskan Timur Tengah Bukan Lagi Primadona
Cucun berharap calon PMI dapat lebih berhati-hati dalam memilih agen dan jalur pemberangkatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Stop Jadi Korban Iming-Iming Imigran Gelap, DPR Tegaskan Timur Tengah Bukan Lagi Primadona
Indonesia
Utang KCIC Bikin BUMN Pusing Tujuh Keliling, DPR Ingatkan Jangan Sampai Negara Ikutan Rugi
Secara ekonomi, jalur Jakarta–Surabaya dinilai lebih menjanjikan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Utang KCIC Bikin BUMN Pusing Tujuh Keliling, DPR Ingatkan Jangan Sampai Negara Ikutan Rugi
Indonesia
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang berfungsi seperti KUHP daerah dan mengatur penerapan hukum syariat.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Indonesia
DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas
Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Membakar bangunan sekolah merupakan tindakan kriminal yang sangat serius dan tidak dapat diterima.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas
Indonesia
DPR Ibaratkan Program Makan Gratis Hajatan Harian, Pasti Ada Saja Masalahnya
Menurutnya, negara-negara lain yang telah menerapkan program serupa juga membuktikan dampak positifnya yang luar biasa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Ibaratkan Program Makan Gratis Hajatan Harian, Pasti Ada Saja Masalahnya
Indonesia
DPR Sebut Tayangan Xpose Trans7 Dekonstruksi Nilai Pesantren, Menistakan Jati Diri Bangsa
Perjuangan menjaga martabat pesantren adalah urusan menjaga warisan sejarah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
DPR Sebut Tayangan Xpose Trans7 Dekonstruksi Nilai Pesantren, Menistakan Jati Diri Bangsa
Indonesia
Buntut Tayangan Diduga Penghakiman Sepihak Pesantren, DPR-KPI Kompak Mau 'Coret' Program Pembawa Gaduh
Kegaduhan ini mencuat setelah tagar memboikot Trans7 menjadi populer di media sosial X
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Buntut Tayangan Diduga Penghakiman Sepihak Pesantren, DPR-KPI Kompak Mau 'Coret' Program Pembawa Gaduh
Indonesia
PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?
Permintaan maaf ini bukan sekadar formalitas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?
Indonesia
DPR Kembali Utak-Atik Anggaran, Lupa Peristiwa 27-30 Agustus?
Cukuplah peristiwa 27–30 Agustus itu jadi pelajaran
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
DPR Kembali Utak-Atik Anggaran, Lupa Peristiwa 27-30 Agustus?
Bagikan