Firli Tersangka, Amien Rais: Penjahat Besar Dihukum Seberat-beratnya
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri resmi sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).
Firli Bahuri dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan suap dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Hal itu mendapatkan tanggapan dari Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. Ia menyebut, Firli harus dihukum penjara seumur hidup dan mendukung langkah Polri dalam penegakan hukum di KPK.
Baca Juga:
Langkah Firli Ajukan Praperadilan Tak Perlu Dirisaukan
“Saya bukan ahli hukum, tapi ikut prihatin dengan kondisi KPK. Menurut beberapa orang ahli memang dia (Firli) bisa sampai dijerat hukuman penjara seumur hidup. Mudah-mudahan,” kata Amien di Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Sukohajo, Jawa Tengah, Minggu (25/11).
Dia menambahkan, KPK harus diselamatkan dengan memilih pemimpin yang bersih. Ia pun meminjam istilah mantan penyidik KPK Novel Baswedan, Firli sebagai "penjahat besar".
“Bisa dibayangkan penjahat besar (Firli) menguasai KPK adalah kejadian luar biasa. Sebaiknya dihukum seberat-beratnya,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Ketua KPK Firli Bahuri
Bagikan
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Eks Ketua KPK Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Pengacara Eks Ketua KPK Firli Desak Polisi Terbitkan SP3
Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Usai Firli Tidak Hadiri Pemeriksaan