Firli Bahuri Janji Dalami Peran Azis Syamsuddin di Perkara Tanjungbalai

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 Juli 2021
Firli Bahuri Janji Dalami Peran Azis Syamsuddin di Perkara Tanjungbalai

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin enggan berkomentar usai diperiksa tim penyidik KPK, Rabu (9/6) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang disebut dalam dakwaan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukan. Jadi, siapa pun pelakunya yang diduga mengetahui atau pun diduga terlibat dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Hal itu diungkap Firli merespons peran Azis dalam dakwaan perkara suap yang menjerat Syahrial. KPK sendiri sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat agar perkara dugaan korupsi bisa diselesaikan secara tuntas termasuk perkara Syahrial.

Baca Juga:

Keluar dari Pintu Belakang, Azis Syamsuddin Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK

Namun, ia menegaskan lembaganya bekerja berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan juga menemukan tersangkanya.

"Penyidik KPK masih terus bekerja keras untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya," katanya lagi.

Ia mengatakan hal itu diperlukan, karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok, yaitu kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan, "the sun rise and the sun set principle" harus ditegakkan. Kami terus bekerja dan beri waktu kami untuk menyelesaikan penyidikan. Pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," katanya pula.

Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar, agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7), disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Azis yang juga petinggi Partai Golkar di Jakarta Selatan.

"Pada pertemuan itu, terdakwa dan Azis Syamsuddin membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet.

Setelah Syahrial setuju, Azis lalu meminta Robin yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 untuk menemuinya, dan selanjutnya memperkenalkan Robin kepada Syahrial.

Dalam perkenalan itu, Robin menyebutkan bahwa dirinya adalah penyidik KPK dengan menunjukkan tanda pengenal (nametag) dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0002215.

Baca Juga:

KPK Segera Kembali Panggil Azis Syamsuddin

Syahrial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikanm agar proses pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah," kata jaksa. (Knu)

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Bagikan