Ferdy Sambo Pegang Senjata saat Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang menjerat Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka.
Listyo menyebut, Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri memegang senjata dan berdiri di depan Brigadir J. Fakta Sambo memegang senjata saat aksi pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022 itu diketahui dari pernyataan baru Bharada E.
Baca Juga:
Hal itu diungkap Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/8).
"Saat itu, Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua (Brigadir J) terkapar bersimbah darah. Kemudian FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan (Brigadir J) memegang senjata dan diserahkan ke Richard (Bharada E)," kata Listyo.
"Itu timsus lapor ke saya dan minta Richard laporkan secara langsung," sambung jenderal bintang empat itu.
Baca Juga:
Listyo menjelaskan, perubahan keterangan dan adanya fakta baru kronologi pembunuhan Brigadir J ini diketahui setelah janji Sambo kepada Bharada E tak ditepati.
Saat itu, Sambo berjanji untuk memberhentikan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J. Namun, yang terjadi, Bharada E justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yah mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu," ujar Listyo. (Pon)
Baca Juga:
Digugat Mantan Pengacara Bharada E, Mabes Polri Pilih Fokus Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas