LPSK Pastikan Bharada E Dapat Perlindungan 24 Jam
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai menghadiri acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme, Minggu (21/8/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah bersedia menjadi justice collaboratore (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Saat ini sebagai JC atau justice collaborator Saudara Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Bharada E yang berstatus tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J sedang menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Digugat Mantan Pengacara Bharada E, Mabes Polri Pilih Fokus Bongkar Kasus Ferdy Sambo
"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam pada yang bersangkutan (Bharada E), ada tiga orang yang kami tempatkan di sana dan bergantian setiap enam jam," ujar Hasto.
Perlindungan lainnya yang diberikan LPSK, yakni dengan memberikan makanan kepada Bharada E.
Selain itu, LPSK juga memberikan layanan pemulihan spiritual dengan mendatangkan pendeta untuk bisa berdialog dengan Bharada E.
"Kemarin kita juga mendatangkan pendeta Gilbert Lumiondong untuk bisa melakukan terapi spiritual kepada yang bersangkutan," ungkap Hasto.
Baca Juga:
Bharada E Siap Hadapi Gugatan Mantan Pengacaranya
Menurut Hasto, Bharada E juga mendapat perlindungan dari LPSK saat menjalani pemeriksaan oleh Polri maupun Komnas HAM. Hal ini sudah dilakukan saat Bharada E diminta keterangannya oleh Komnas HAM.
"Ketika kemudian yang bersangkutan dikonfrontasikan dengan Pak Ferdy Sambo, LPSK juga melakukan pendampingan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
LPSK Tetapkan Bharada E sebagai Justice Collaborator
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir