LPSK Pastikan Bharada E Dapat Perlindungan 24 Jam

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Agustus 2022
LPSK Pastikan Bharada E Dapat Perlindungan 24 Jam

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai menghadiri acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme, Minggu (21/8/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah bersedia menjadi justice collaboratore (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Saat ini sebagai JC atau justice collaborator Saudara Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).

Bharada E yang berstatus tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J sedang menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Digugat Mantan Pengacara Bharada E, Mabes Polri Pilih Fokus Bongkar Kasus Ferdy Sambo

"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam pada yang bersangkutan (Bharada E), ada tiga orang yang kami tempatkan di sana dan bergantian setiap enam jam," ujar Hasto.

Perlindungan lainnya yang diberikan LPSK, yakni dengan memberikan makanan kepada Bharada E.

Selain itu, LPSK juga memberikan layanan pemulihan spiritual dengan mendatangkan pendeta untuk bisa berdialog dengan Bharada E.

"Kemarin kita juga mendatangkan pendeta Gilbert Lumiondong untuk bisa melakukan terapi spiritual kepada yang bersangkutan," ungkap Hasto.

Baca Juga:

Bharada E Siap Hadapi Gugatan Mantan Pengacaranya

Menurut Hasto, Bharada E juga mendapat perlindungan dari LPSK saat menjalani pemeriksaan oleh Polri maupun Komnas HAM. Hal ini sudah dilakukan saat Bharada E diminta keterangannya oleh Komnas HAM.

"Ketika kemudian yang bersangkutan dikonfrontasikan dengan Pak Ferdy Sambo, LPSK juga melakukan pendampingan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

LPSK Tetapkan Bharada E sebagai Justice Collaborator

#LPSK #Kasus Pembunuhan #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Selesai tidaknya pembahasan RKUHAP sebelum 1 Januari 2026 akan tergantung pada dinamika yang terjadi dalam setiap tahap pembahasan.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Indonesia
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam tindakan kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap petugas gizi, dan mendesak polisi menindak tegas pelaku.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum
Indonesia
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
Penyelesaian RUU KUHAP menjadi langkah penting sebelum DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Indonesia
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Indonesia
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta Polri memperkuat keamanan siber untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Oktober 2025
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
Indonesia
Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI
Nama Rusdi tak tercantum dalam jajaran pengurus baru PSI yang dilantik Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI
Indonesia
Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP
Komisi III DPR tekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai HAM universal dalam revisi KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP
Bagikan