Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama Tujuh Jam
 Mula Akmal - Kamis, 04 Agustus 2022
Mula Akmal - Kamis, 04 Agustus 2022 
                Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com- Irjen Ferdy Sambo akhirnya selesai diperiksa oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
Sambo keluar dari kantor Dittipidum setelah diperiksa tujuh jam lamanya terkait tewasnya mantan ajudan, Brigadir J. Ia mendapat pengawal ketat.
Baca Juga:
Anggota Provos yang notabene mantan anak buahnya meminta agar wartawan membuka jalan untuk Sambo.
Ferdy Sambo yang berseragam dinas lengkap itu keluar dari Bareskrim pada pukul 17.14 WIB, Kamis (4/8).
"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," ujar Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Sambo mengaku sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim," kata Sambo dengan wajah sedikit lega.
Sambo tak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang ditanyakan saat pemeriksaan.
Dengan nada tegas, ia menyerahkan sepenuhnya kasus Brigadir J ke tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Mari sama-sama kita serahkan kepada timsus secara terang benderang. Itu saja yang ingin saya sampaikan untuk selengkapnya saya serahkan ke penyidik," ujar Sambo yang memakai masker hitam ini.
Baca Juga:
Bharada E Mengaku sebagai Sopir Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo
Polri sebelumnya mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan. Penetapan tersangka dilakukan Polri setelah memeriksa saksi dan bukti.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Dalam kasus ini, Bharada Eliezer dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J tidak berhenti.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.
Selain itu, Polri juga membentuk inspektorat khusus (irsus). Irsus bertugas mengecek ada-tidaknya sejumlah polisi yang melanggar kode etik. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Ingatkan Bawahanya Jangan Ada Orang Pintar Merasa Bisa Mengakali Rakyat
 
                      Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
 
                      Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
 
                      Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
 
                      Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
 
                      Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
 
                      Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
 
                      Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
 
                      Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
 
                      Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
 
                      




