Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama Tujuh Jam

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 04 Agustus 2022
Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama Tujuh Jam

Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Irjen Ferdy Sambo akhirnya selesai diperiksa oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Sambo keluar dari kantor Dittipidum setelah diperiksa tujuh jam lamanya terkait tewasnya mantan ajudan, Brigadir J. Ia mendapat pengawal ketat.

Baca Juga:

Tak ada Luka-Luka, Istri Irjen Ferdy Sambo Trauma Berat

Anggota Provos yang notabene mantan anak buahnya meminta agar wartawan membuka jalan untuk Sambo.

Ferdy Sambo yang berseragam dinas lengkap itu keluar dari Bareskrim pada pukul 17.14 WIB, Kamis (4/8).

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," ujar Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

Sambo mengaku sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan.

"Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim," kata Sambo dengan wajah sedikit lega.

Sambo tak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang ditanyakan saat pemeriksaan.

Dengan nada tegas, ia menyerahkan sepenuhnya kasus Brigadir J ke tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Mari sama-sama kita serahkan kepada timsus secara terang benderang. Itu saja yang ingin saya sampaikan untuk selengkapnya saya serahkan ke penyidik," ujar Sambo yang memakai masker hitam ini.

Baca Juga:

Bharada E Mengaku sebagai Sopir Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Polri sebelumnya mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan. Penetapan tersangka dilakukan Polri setelah memeriksa saksi dan bukti.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

Dalam kasus ini, Bharada Eliezer dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J tidak berhenti.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.

Selain itu, Polri juga membentuk inspektorat khusus (irsus). Irsus bertugas mengecek ada-tidaknya sejumlah polisi yang melanggar kode etik. (*)

Baca Juga:

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Langsung Penerusnya

#Polisi #Bareskrim #KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Operasi Lilin 2025 akan mengerahkan 146.071 personel gabungan untuk mengamankan Nataru 2025/2026.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak masalah anggota polisi bertugas di instansi lain. Syaratnya, masih sesuai fungsi kepolisian.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kebakaran gedung itu telah menewaskan 22 orang.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Polisi memastikan, korban bencana Sumatra bisa mengurus surat kendaraan yang rusak dengan mudah. Prosesnya pun tak akan dipersulit.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Indonesia
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Pramono enggan menyatakan apakah Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada pemilik Terra Drone karena peristiwa kebakaran itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Bagikan